LOKASI ALTERNATIF UNTUK RELOKASI KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO
Gunung Sinabung merupakan gunung api yang terletak di dataran tinggi Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.Gunung Sinabung aktif kembali pada Agustus tahun 2010 dan masih berlangsung hingga tahun 2018. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Karo melakukan mitigasi bencana sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo yang memuat bahwa masyarakat yang terdampak bencana Gunung Sinabung perlu dilakukan program relokasi. Relokasi dilakukan sebagai solusi dengan pemindahan ke lokasi yang legal dan aman. Lokasi untuk relokasi perlu dipertimbangkan secara teknis dan didasarkan pada preferensi masyarakat untuk menghindari kegagalan (Jha, dkk., 2010). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi lokasi alternatif untuk relokasi korban bencana erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan sisi penyediaan (supply) dan kebutuhan (demand). Pendekatan supply dilakukan dengan melihat ketersediaan lahan yang berpotensi untuk dijadikan relokasi berdasarkan kriteria yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 47/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kajian Teknis Kawasan Budidaya sedangkan pendekatan demand bertujuan untuk mengetahui kebutuhan lahan preferensi lokasi dari penduduk yang terkena lokasi. Lokasi yang diperoleh dari sisi penyedia disebut lokasi yang berpotensi yang kemudian diakumulasi sesuai dengan luas kebutuhan dan dilakukan penilaian berdasarkan jarak lokasi, aksesbilitas, sarana dan prasarana serta kenyamanan sesuai dengan karateristik wilayah dan pembobotan dari preferensi masyarakat menggunakan Analisis Hirarki Proses (AHP) dengan probability sampling yaitu 128 responden. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) lokasi yang potensial berada di Kecamatan Tigapanah yang dapat dijadikan sebagai lokasi alternatif untuk relokasi korban Gunung Sinabung di Kabupaten Karo. Lokasi potensial kemudian dinilai dan menghasilkan alternatif I di Desa Kutambelin dengan luas 583,754 Ha, alternatif II di Desa Kubu Simbelang dengan luas 519,469 Ha, alternative III di Desa Manukmulia dengan luas 485,195 Ha serta alternatif IV di Desa Kuta Kepar dengan luas 705,903Ha. Alternatif ini dipilih karena masyarakat lebih memilih kedekatan lokasi dengan pusat-pusat kegiatan yang diharapkan bahwa pusat-pusat kegiatan memiliki peluang terhadap lapangan pekerjaan yang beragam. Tidak hanya pusat-pusat kegiatan masyarakat juga memprioritaskan kemudahan transportasi dan ketersediaan jaringan jalan sebagai aksesbilitas sehingga mendukung aktivitas kegiatan masyarakat. Diharapkan lokasi-lokasi alternatif tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam lokasi alternatif untuk relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2018).LOKASI ALTERNATIF UNTUK RELOKASI KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.LOKASI ALTERNATIF UNTUK RELOKASI KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text
MLA Style
.LOKASI ALTERNATIF UNTUK RELOKASI KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text
Turabian Style
.LOKASI ALTERNATIF UNTUK RELOKASI KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text