PERUBAHAN GUNA LAHAN DI KAWASAN BANDUNG UTARA KOTA BANDUNG
Kawasan Bandung Utara yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung, telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Berdasarkan kebijakan tersebut maka setiap RTRWKabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat harus menyesuaikan dengan arahan RTRWP Jawa Barat dengan mengalokasikan sebagian kawasannya untuk kawasan berfungsi lindung, sesuai dengan persyaratan. Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan yang perlu mendapat perlakuan khusus mengingat perannya sebagai kawasan lindung dan potensi-potensi yang dimilikinya. Di satu pihak nilai ekonomi yang tinggi membuat dorongan perkembangan lahan terbangun semakin tinggi tetapi di pihak lain KBU merupakan kawasan konservasi resapan dan cadangan air yang menuntut perlindungan dalam aspek ekologisnya. Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar perubahan guna lahan akibat pembangunan di Kawasan Bandung Utara Kota Bandung. Metode yg dilakukan adalah dengan Melihat perkembangan Kondisi Guna Lahan Di Kawasan Bandung Utara Kota Bandung dari Tahun 2011 dan 2018, analisis Perubahan Guna Lahan dan analisis kesesuaian lahan yang dilakukan untuk melihat kecocokan sebidang lahan untuk penggunaan tertentu. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perubahan luas guna lahan tertinggi adalah perubahan guna lahan permukiman pada tahun 2014 dan 2016 dengan perubahan guna lahannya sebesar 324,22 ha, dengan pertumbuhan sebesar 17,56 %, Perubahan guna lahan yang terjadi Tahun 2014 dan 2016 yang terjadi di KBU Kota Bandung adalah jenis kegiatan perumahan pada tahun 2014 dan 2016 yang terbesar perubahannya berada di Kecamatan Cidadap dengan penambahan sebesar 112,17 ha, sementara penurunan jumlah luas permukiman berada di Kecamatan Cibiru dengan penurunan luas perumahan dari tahun 2014 dan 2016 adalah sebesar -14,76 ha. Selain itu perubahan guna lahan yang perubahannya tinggi adalah perubahan guna lahan terbangun lainnya (perdagangan, perkantoran, dll) pada tahun 2011 dan 2014 dengan perubahan guna lahan sebesar 163,36 Ha. Perubahan guna lahan terbangun terjadi peningkatannya sebesar 1090,52 % dari tahun sebelumnya. Perubahan guna lahan terbangun lainnya pada tahun 2011 dan 2014 yang terbesar perubahannya adalah berada di Kecamatan Coblong dengan penambahan sebesar 55,71 ha, sementara penurunan jumlah luas lahan terbangun lainnya terbesar berada di Kecamatan Cibiru dengan penurunan luas lahan terbangun lainnya dari tahun 2011 dan 2014 adalah sebesar -1,15 ha. Perubahan penggunaan lahan tersebut diakibatkan oleh perubahan lahan sawah/perkebunan menjadi lahan permukiman dan lahan terbangun lainnya (perdagangan, perkantoran, dll). Jenis guna lahan yang tidak sesuai dengan rencana adalah rencana penetapan guna lahan non terbangun yang berubah menjadi guna lahan terbangun yaitu Sawah/perkebunan menjadi lahan permukiman. Besarnya luasan kawasan yang tidak sesuai dengan arahan RDTR adalah alih fungsi lahan dari sawah/perkebunan menjadi lahan permukiman seluas ± 63,44 Ha di Kecamatan Cidadap, Coblong dan Cibeunying Kaler dan ruang terbuka hijau menjadi lahan permukiman seluas ± 0,491 di kecamatan Cibiru.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2018).PERUBAHAN GUNA LAHAN DI KAWASAN BANDUNG UTARA KOTA BANDUNG ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.PERUBAHAN GUNA LAHAN DI KAWASAN BANDUNG UTARA KOTA BANDUNG ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text
MLA Style
.PERUBAHAN GUNA LAHAN DI KAWASAN BANDUNG UTARA KOTA BANDUNG ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text
Turabian Style
.PERUBAHAN GUNA LAHAN DI KAWASAN BANDUNG UTARA KOTA BANDUNG ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text