PENYEBAB ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : BWP II, Kota Tasikmalaya)
Alih fungsi sawah menjadi non-sawah merupakan tipe alih fungsi yang menonjol dari sejumlah tipe alih fungsi lahan lainnya. Untuk mencegah alih fungsi sawah, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan peruntukan Lahan Pangan dalam RTRW Kota Tasikmalaya tahun 2011 – 2031, kemudian mempertegas dengan menetapkan peruntukan LP2B pada RDTR Kota Tasikmalaya tahun 2016 – 2036. Upaya pencegahan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Tasikmalaya belum berjalan secara optimal, alih fungsi LP2B semakin marak terjadi khususnya paling parah terjadi di BWP II. Berdasarkan hasil analisis overlay, pada tahun 2017 telah terjadi alih fungsi LP2B sebesar 6,524 hektar, kemudian pada tahun 2018 alih fungsi LP2B mengalami peningkatan menjadi sebesar 11,097 hektar. Perlu dilakukan penelitian dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang, karena pengendalian pemanfaatan ruang merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari alih fungsi lahan. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab alih fungsi lahan pada zona pertanian yang termasuk kedalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari aspek pengendalian pemanfaatan ruang di BWP II, Kota Tasikmalaya. Pengendalian pemanfaatan ruang yang dibahas terdiri dari mekanisme perizinan, pengawasan dan penertiban. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data berupa data kualitatif hasil wawancara instansi yang terlibat dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Hasil analisis menunjukan alih fungsi LP2B dari sisi mekanisme perizinan adalah persyaratan pengajuan permohonan perizinan yang belum sepenuhnya lengkap, sehingga menyebabkan perizinan tidak dapat di proses dan akhirnya masyarakat membangun tanpa melalui proses perizinan. Penyebab alih fungsi LP2B dari segi pengawasan pemanfaatan ruang adalah belum adanya upaya pelaporan alih fungsi LP2B, tidak adanya pelaporan hasil dari pengawasan yang dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan pemanfaatan ruang, koordinasi pengawasan bangunan yang tidak berizin serta pemanfaatan ruang pada LP2B tidak dilaksanakan, dan evaluasi adanya pengurangan atau kerusakan LP2B belum dilakukan. Penyebab alih fungsi LP2B dari aspek penertiban adalah belum dilaksanakannya upaya penertiban terhadap pelaku alih fungsi LP2B.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2018).PENYEBAB ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : BWP II, Kota Tasikmalaya) ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.PENYEBAB ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : BWP II, Kota Tasikmalaya) ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text
MLA Style
.PENYEBAB ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : BWP II, Kota Tasikmalaya) ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text
Turabian Style
.PENYEBAB ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DARI ASPEK PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Studi Kasus : BWP II, Kota Tasikmalaya) ().Teknik Planologi:FTSP,2018.Text