// <![CDATA[KAJIAN RUANG TERBUKA HIJAU SUB WILAYAH KOTA UJUNGBERUNG BANDUNG]]> 0010045801 - Apriliana, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 GILANG ADE FAJAR WIGUNA/23-2014-003 Penulis
Berdasarkan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang luas Ruang Terbuka Hijau suatu wilayah/kota harus memiliki minimal 30% dari luas kota, terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Publik 20% dan Ruang Terbuka Hijau Privat 10%. Ruang Terbuka Hijau berdasarkan data Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung pada tahun 2015 baru mencapai 12, 15% seharusnya luasan Ruang Terbuka Hijau pada setiap Sub Wilayah Kota harus proposional. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui luas Ruang Terbuka Hijau pada Sub Wilayah Kota Ujungberung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah peta digital Rencana Pola Ruang Kota Bandung tahun 2015-2035, Batas Admnistrasi Kota Bandung tahun 2016, dan Foto udara Kota Bandung tahun 2016. Metode yang dilakukan mulai dari pengumpulan data, pengolahan data dengan melakukan digitasi area alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan foto udara dan validasi lapangan. Dari hasil penelitian diperoleh temuan Ruang Terbuka Hijau Sub Wilayah Kota Ujungberung baru mencapai 333,095 Ha atau 15,038 % terhadap luas Sub Wilayah Kota. sedangkan Kecamatan Ujungberung sebesar 127.954 Ha atau 38%, Kecamatan Cibiru 183.941 Ha atau 55%, Kecamatan Panyileukan 11.385 Ha atau 4%, dan Kecamatan Cinambo 10.808 Ha atau 3%.