// <![CDATA[IDENTIFIKASI STATUS HAK TANAH PADA KAWASAN TAMAN WISATA ALAM SUB WILAYAH KOTA UJUNGBERUNG]]> 0010045801 - Apriliana, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 AZWARDY PUTRA/23-2014-013 Penulis
Kawasan Taman Wisata Alam hanya diperkenankan melakukan pembangunan untuk prasarana dan sarana vital (Perda Kota Bandung No.10 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035 Pasal 317 ayat 3), fakta di lapangan terjadi alih fungsi, diantaranya menjadi bangunan terdapat tutupan lahan eksisting, yaitu bangunan seperti di Kawasan Taman Wisata Alam Sub Wilayah Kota Ujungberung. Penelitian ini akan mengidentifikasi Status Hak Tanah beserta luas dan sebarannya pada area yang terdapat bangunan di Kawasan Taman Wisata Alam Sub Wilayah Kota Ujungberung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peta Rencana Pola Ruang SWK Ujungberung tahun 2015 skala 1:14.000, Peta Batas Administrasi Kota Bandung tahun 2015 skala 1:35.000, foto udara Kota Bandung tahun 2016 Resolusi Spasial 0.1 m x 0.1 m, data status hak tanah Kota Bandung tahun 2018, serta dilakukan validasi lapangan tahun 2018. Metode yang digunakan adalah transformasi sistem koordinat dan overlay. Dari hasil penelitian ini ditemukan 6 klasifikasi status hak tanah pada area bangunan di Kawasan Taman Wisata Alam Sub Wilayah Kota Ujungberung, yaitu Hak Milik sebesar 214.925,55 m2 (69,11%), Hak Guna Bangunan sebesar 55.205,59 m2 (17,75%), Belum Terdaftar sebesar 24.665,66 m2 (7,93%), Hak Wakaf sebesar 9.050,73 m2 (2,91%), Hak Pakai 6.569,44 sebesar m2 (2,11%), dan Hak Penguasaan Fisik sebesar 569,49. (0,18%)