// <![CDATA[IDENTIFIKASI STATUS HAK TANAH KAWASAN KONSERVASI TAMAN HUTAN RAYA IR. H. DJUANDA DENGAN KONSEP SIG]]> 0010045801 - Apriliana, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 HIDAYATULLAH/23-2014-023 Penulis
Kawasan Konservasi Tahura Ir. H. Djuanda (Tahura Djuanda) adalah salah satu hutan yang keberadaannya harus dilindungi. Daerah ini pada tahun 1980 memiliki area seluas 590 hektar (Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 575/ Kpts/ Um/ 1980, tanggal 6-8-1980) dan tahun 2015 berubah menjadi 528,39 hektar (Lampiran SK. No : 5998/ MenLHK-PKTL/ KUH /PLK.2 /10 / 2016 Tanggal 31 Oktober 2016 ). Tidak boleh ada fungsi lain di dalam kawasan sehingga dilarang untuk dilakukan, sesuai dengan butir 3 Pasal 33 UU No.5 Tahun 1990. Perubahan luas diasumsikan bahwa ada keterkaitan antara status hak tanah, kawasan Tahura Djuanda dan enclave di Tahura Djuanda. Pada penelitian ini akan dikaji jenis, luas dan sebaran status hak tanah di Tahura Djuanda. Data yang digunakan adalah data vektor status hak tanah, data vektor kawasan Tahura Djuanda, data vektor Peta RBI, dan data raster Foto Udara. Metode peneleitian yang dilakukan, salah satunya yaitu dengan melakukan Geoprocessing Clip pada Status Hak Tanah terhadap Batas Tahura Djuanda yang dijadikan Area Of Interest. Dari hasil penelitian, Tahura Djuanda (tidak termasuk enclave) memiliki bidang Status Hak Tanah diantaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Belum Terdaftar dengan total status hak sebanyak 306 bidang dan total luas 348246.379 m2 . Tahura Djuanda (termasuk enclave) memiliki bidang Status Hak Tanah diantaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan Belum Terdaftar dengan total status hak sebanyak 313 bidang dan total luas 395365.392 m2 .