PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN NSPK SURVEI DAN PEMETAAN TEMATIK PERTANAHAN (Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Tanah merupakan sumberdaya alam yang mempunyai karakteristik spesifik dan sangat terkait erat dengan kehidupan. Bagi berkehidupan berbangsa dan bernegara pun, tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karenanya perlu diatur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2004, bahwa penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan Bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Penggunaan tanah merupakan wujud kegiatan menggunakan atau mengusahakan tanah sebagai upaya agar tanah tersebut dapat memberikan manfaat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara membuat peta penggunaan tanah berdasarkan NSPK survei pemetaan tematik pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, juga untuk mengetahui pola persebaran penggunaan tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah mengetahui cara memetakan penggunaan tanah berdasarkan NSPK dan pola persebaran peta penggunaan tanah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam usaha percepatan program strategis nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2019).PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN NSPK SURVEI DAN PEMETAAN TEMATIK PERTANAHAN (Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Barat) ().Teknik Geodesi:FTSP
Chicago Style
.PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN NSPK SURVEI DAN PEMETAAN TEMATIK PERTANAHAN (Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Barat) ().Teknik Geodesi:FTSP,2019.Text
MLA Style
.PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN NSPK SURVEI DAN PEMETAAN TEMATIK PERTANAHAN (Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Barat) ().Teknik Geodesi:FTSP,2019.Text
Turabian Style
.PEMETAAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN NSPK SURVEI DAN PEMETAAN TEMATIK PERTANAHAN (Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Barat) ().Teknik Geodesi:FTSP,2019.Text