// <![CDATA[KAJIAN RUANG TERBUKA HIJAU PERLINDUNGAN SETEMPAT SWK GEDEBAGE BANDUNG]]> 0010045801 - Apriliana, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 Dio Kurniawan Ramadhan/23-2013-036 Penulis
Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Perlindungan Setempat sudah ditetapkan pada zona ini tidak diperkenankan adanya kegiatan atau bangunan yang mengganggu fungsi utama dari RTH. Fenomenanya pada RTH Perlindungan Setempat terjadi alih fungsi lahan menjadi bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui luas alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau Perlindungan Setempat yang berada di Sub Wilayah Kota Gedebage Bandung. Data digital yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peta Rencana Pola Ruang Kota Bandung Tahun 2015-2016, Peta Batas Admnistrasi Kota Bandung Tahun 2016 dan Foto Udara Kota Bandung Tahun 2016. Metode penelitian dilakukan mulai dari pengumpulan data, pengolahan data dengan melakukan digitasi bangunan berdasarkan data dari foto udara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada 371 bangunan yang berada di setiap sempadan. Luas Perlindungan Setempat yang terjadi alih fungsi lahan Sub Wilayah Kota Gedebage sebesar 2,09 Ha (1,244% dari luas SWK Gedebage). Di Kecamatan Gedebage sebesar 1.04 Ha (0,0620% dari luas SWK Gedebage) dan di Kecamatan Rancasari sebesar 1,05 Ha (0,0625% dari luas SWK Gedebage).