// <![CDATA[KAJIAN SPASIAL ZONA NILAI TANAH BANGUNAN PADA KAWASAN PELESTARIAN ALAM DI SUB WILAYAH KOTA UJUNGBERUNG]]> 0010045801 - Aprilana, Ir., M.T Dosen Pembimbing 1 GARIN SAYLENDRA/23-2013-035 Penulis
Perda Kota Bandung No.10 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035 Pasal 317 ayat 3 dijelaskan Kawasan Pelestarian Alam hanya diperkenankan melakukan pembangunan untuk prasarana dan sarana vital, fakta di lapangan terjadi alih fungsi menjadi bangunan seperti yang terjadi di Kawasan Pelestarian Alam Sub Wilayah Kota Ujungberung. Penelitian ini akan mengkaji luas Zona Nilai Tanah di Kawasan Pelestarian Alam Sub Wilayah Kota Ujungberung. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah Data Vektor RTH Kawasan Pelestarian Alam Subwilayah Kota Ujungberung, Data Vektor batas administrasi Sub Wilayah Kota Ujungberung tahun 2015, Foto Udara Kota Bandung tahun 2016 Resolusi Spasial 0.1 m x 0.1 m, data Zona Nilai Tanah Kota Bandung tahun 2018, serta dilakukan validasi lapangan tahun 2019. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah transformasi sistem koordinat dan overlay. Dari hasil penelitian ini ditemukan 5 kategori Zona Nilai Tanah Pada Kawasan Pelestarian Alam, yaitu Kategori 2 sebesar 33.455,77 m2 (1,16%), Kategori 3 sebesar 205.043,38 m2 (7,14%), Kategori 4 sebesar 837.393,90 m2 (29,14%), Kategori 5 sebesar 621.356,43 m2 (21,63%), dan Kategori 6 sebesar 1.176.041,94 m2 (40,93%). Luas bangunan pada Kec Ujungberung sebesar 14,09% dan luas bangunan pada Kec Cibiru Sebesar 3,6%.