// <![CDATA[KAJIAN SPASIAL STATUS HAK TANAH PADA KAWASAN ZONA LINDUNG ALAMI DI SUB WILAYAH KOTA CIBEUNYING]]> 0010045801 - Apriliana, Ir., MT. Dosen Pembimbing 2 HINDRAWAN SHOFARTIANTO/23-2014-009 Penulis
Ruang Terbuka Hijau Lindung Alami merupakan kawasan yang penggunaannya lebih bersifat terbuka atau umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya. Secara lebih detail Kawasan Zona Lindung Alami dijelaskan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 22. Akan tetapi dilapangan sudah terdapat banyak bangunan di Kawasan Zona Lindung Alami. Penelitian ini menganalisis Status Hak Tanah beserta luas Status Hak Tanah di Kawasan Zona Lindung Alami Sub Wilayah Kota Cibeunying. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Vektor RTH Lindung Alami SWK Cibeunying, Data Vektor batas administrasi Sub Wilayah Kota Cibeunying tahun 2015, Foto Udara Kota Bandung tahun 2016 Resolusi Spasial 0.1 m x 0.1 m, data Status Hak Tanah Kota Bandung tahun 2018, serta dilakukan validasi lapangan tahun 2019. Metode yang digunakan adalah transformasi sistem koordinat dan overlay. Dari hasil penelitian ini terdapat 6 klasifikasi Status Hak Tanah Pada Area Bangunan di Kawasan Zona Lindung Alami Sub Wilayah Kota Cibeunying, yaitu Hak Milik sebesar 165.645,541 m2 (72,31%), Belum Terdaftar sebesar 31.005,011 m2 (13,53%), Hak Guna Bangunan sebesar 18.920,156 m2 (8,26%), Hak Pakai sebesar 10.017,249 m2 (4,37%), Hak Penguasaan Fisik sebesar 3.252,334 m2 (1,42%), dan Hak Wakaf sebesar 239,933 m2 (0,10%).