// <![CDATA[IDENTIFIKASI BANGUNAN JALUR REAKTIVASI KERETA API STASIUN CIKUDAPATEUH - STASIUN CIBANGKONG KOTA BANDUNG]]> 0420016601 - Hary Nugroho, Ir., M,T. Dosen Pembimbing 1 Gusti Ayu Jessy K., S.T., M.T Dosen Pembimbing 2 RIZKI ANUGRAH/23-2014-102 Penulis
Pada saat ini Pemerintah Kota Bandung merencanakan reaktivasi jalur kereta api Stasiun Cikudapateuh sampai Stasiun Cibangkong yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011. Jalur kereta api yang harusnya steril sekarang berubah menjadi pemukiman tidak sesuai pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 178 Tentang Perkeretaapian pada Pasal 178 ini disebutkan bahwa sepanjang kanan-kiri rel harus steril dari bangunan apapun. akan sempurna dan apabila terjadi kecelakaan akan mengenai pemukiman. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui berapa banyak bangunan yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 178 yang ada di sekitar area jalur kereta api Stasiun Cikudapateuh sampai Stasiun Cibangkong dan mengetahui fungsi bangunannya. Penelitian ini menggunakan data berupa Foto udara Kota Bandung dan Peta RTRW Kota Bandung. Data tersebut menjadi sumber dalam pembuatan peta bangunan gedung pada jalur reaktivasi kereta api. Pada penelitian ini bangunan yang ada pada jalur reaktivasi berjumlah ± 359 bangunan gedung dengan total luas ± 29744,751 m2 terdapat 4 jenis fungsi bangunan.