// <![CDATA[PERAN STAKEHOLDER DALAM UPAYA PENGELOLAAN KONSERVASI PADA KAWASAN CAGAR BUDAYA DI KECAMATAN SUMUR BANDUNG]]> Mustovia Azahro, S.T., M.T Dosen Pembimbing 1 AYU FUTI RETNOSARI/24-2014-041 Penulis
Kota Bandung adalah kota yang dibentuk oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dengan ciri khas bangunan yang dibuat oleh arsitektur kenamaan Eropa. Sampai saat ini bangunan-bangunan tersebut masih ada dan dilestarikan sebagai bangunan cagar budaya. Dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung No. 10 Tahun 2015, SWK Cibeunying merupakan rencana zona lindung untuk prioritas penanganan pada zona cagar budaya yang mayoritasnya berada di Kecamatan Sumur Bandung karena letaknya di pusat kota. Namun, upaya konservasi yang dilakukan belum optimal karena masih kurangnya kerjasama antar peran stakeholder. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi peran stakeholder dalam upaya pengelolaan konservasi pada kawasan cagar budaya di Kecamatan Sumur Bandung. Hal ini dilihat dari skala prioritas bangunan, peran stakeholder, dan upaya pengelolaan yang sudah dilakukan saat ini dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui proses deskriptif kuantitatif dan analisis isi. Metode pengumpulan data berupa observasi lapangan, wawancara yang dilakukan kepada stakeholder cagar budaya, studi literatur dan studi instansi. Hasil analisis penelitian ini menunjukan bahwa bangunan cagar budaya di Kecamatan Sumur Bandung mayoritas menerapkan upaya preservasi dengan kepemilikan swasta dan bangunan jenis golongan A. Untuk peran antar stakeholdernya sampai saat ini masih kurang optimal diantaranya pemerintah yang seharusnya memberikan informasi secara jelas mengenai status bangunan cagar budaya pada bangunan yang sudah tercantum dalam PPID Kota Bandung terutama untuk bangunan jenis golongan B dan memberikan keringanan PBB sesuai jenis golongan bangunannya. Selain itu, komunitas harus ikut membantu pemerintah dalam menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pihak swasta/penghuni bangunan dan pemilik bangunan pribadi. Peran swasta/penghuni bangunan dan pemilik bangunan pribadi harus terlibat aktif dalam ikut melestarikan bangunan cagar budaya dibawah pengawasan pemerintah sesuai aturan pelestarian berdasarkan golongan bangunan. Peran yang harus dilakukan stakeholder pada setiap bangunan pun berbeda-beda bergantung kepada kepemilikan bangunan, skala prioritas penanganan, bentuk partisipasi yang dilakukan oleh stakeholder, dan jenis upaya konservasi yang tepat diterapkan pada bangunannya. Saat ini upaya konservasi yang dilakukan sudah sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh pemerintah Kota Bandung akan tetapi masih ada yang belum optimal seperti adanya beberapa bangunan yang menerapkan upaya adaptasi yang prioritas penanganannya terdapat nomor 1 dan nomor 2 sehingga harus ditingkatkan kembali dan menjadi perhatian lebih dari pemerintah.