// <![CDATA[KESESUAIAN LAHAN PERTANIAN HORTIKULTURA KOMODITAS SAYURAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT]]> 0419116601 - Ir. Yanti Budiyantini, M.Dev.Plg. Dosen Pembimbing 1 AHMAD AFANDI HARAHAP/24-2017-108 Penulis
Kabupaten Bandung Barat merupakan kawasan pemasok utama hortikultura sayuran untuk Kawasan Bandung Raya. Pernyataan tersebut didukung dengan adanya arahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Bandung Barat tahun 2009 – 2029, bahwa Kabupaten Bandung Barat diperuntukan sebagai kabupaten agroindustri untuk mendukung perkembangan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya. Langkah awal menjadikan Kabupaten Bandung Barat sebagai agroindustri harus melihat keterkaitan antar komponen. Salah satu komponen yang dimaksud yaitu bahan baku/produksi tanaman hortikultura. Namun pada kenyatannya hasil produksi tanamannya mengalami penurunan yang diperkirakan salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian lokasi pengembangan hortikultura. Hal ini menjelaskan bahwa perlu adanya identifikasi persebaran kesesuaian peruntukan lahan hortikultura komoditas sayuran di Kabupaten Barat berdasarkan kondisi fisik agar produksi meningkat. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu mengidentifikasi peruntukan lahan pertanian hortikultura komoditas sayuran berdasarkan kesesuaian lahan di Kabupaten Bandung Barat. Teknik analisis yang digunakan dalam analisis kesesuaian lahan yaitu overlay. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan terdapat temuan studi yaitu jenis tanaman yang memiliki klasifikasi S1 (sangat sesuai) secara keseluruhan adalah bawang merah dan jenis tanaman yang memiliki klasifikasi N (tidak sesuai) terluas yaitu wortel. Luas lahan potensial yang berada di lahan terbangun berdasarkan pola ruang lebih besar daripada penggunaan lahan eksisting, selisihnya yaitu 12% menandakan perkembangan lahan terbangun pada tahun 2029 sangat signifikan dalam peningkatannya. Rekomendasi yang diberikan pada peneletian ini yaitu memberikan bantuan teknis ataupun insentif kepada masyarakat/swasta yang ingin mengembangkan hortikultura di lahan yang potensial dan memberikan sanksi jika membangun di lahan potensial yang berada di pola ruang peruntukan hortikultura dan peruntukan yang dapat membudidayakan hortikultura.