Kampanye Pengenalan Skizofrenia kepada Masyarakat untuk Menghindari Perlakuan yang Salah Terhadap Penderita Skizofrenia
Skizofrenia adalah salah gangguan jiwa yang masuk kategori gangguan jiwa berat, di Indonesia rata-rata penderita berumur 18-45 tahun dengan jumlah sekitar 218.654 jiwa (permil). Banyak penderita skizofrenia mendapat perlakuan yang salah dari masyarakat ataupun keluarga, mereka dianggap sebagai seorang pendosa, pernah berbuat amoral, kerasukan roh jahat, dan banyak dari mereka yang dipasung. Sebanyak 12.800 penderita skizofrenia dipasung menurut data dari pemerintah, padahal pemerintah telah melarangnya sejak tahun 1977. Hal ini terjadi karena masyarakat dan keluarga kurang mendapat informasi dan edukasi mengenai skizofrenia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan hasil karya perancangan kampanye pengenalan mengenai skizofrenia untuk menghindari perlakuan yang salah. Diharapkan penderita skizofrenia mendapat perlakuan setara dari masyarakat dan keluarga, penderita juga dapat kembali mendapatkan kehidupan normal mereka.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2019).Kampanye Pengenalan Skizofrenia kepada Masyarakat untuk Menghindari Perlakuan yang Salah Terhadap Penderita Skizofrenia ().Desain Komunikasi Visual:FAD
Chicago Style
.Kampanye Pengenalan Skizofrenia kepada Masyarakat untuk Menghindari Perlakuan yang Salah Terhadap Penderita Skizofrenia ().Desain Komunikasi Visual:FAD,2019.Text
MLA Style
.Kampanye Pengenalan Skizofrenia kepada Masyarakat untuk Menghindari Perlakuan yang Salah Terhadap Penderita Skizofrenia ().Desain Komunikasi Visual:FAD,2019.Text
Turabian Style
.Kampanye Pengenalan Skizofrenia kepada Masyarakat untuk Menghindari Perlakuan yang Salah Terhadap Penderita Skizofrenia ().Desain Komunikasi Visual:FAD,2019.Text