// <![CDATA[PENENTUAN KEBUTUHAN JAM LEMBUR KARYAWAN NON DEPARTEMEN PRODUKSI DI PT X BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA]]> 0425127201 - Hendang S. Rukmi, ST,, M.T. Dosen Pembimbing 1 FARISH FAUZAN / 13-2016-054 Penulis
Upah jam kerja lembur telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. KEP.102/MEN/VI/2004 dalam pasal 8. PT X merupakan salah satu perusahaan tekstil yang saat ini sedang meninjau kembali pemberlakuan jam lembur yang ditetapkannya. Peninjauan tersebut didasari oleh menurunnya permintaan produk terhadap PT X. Penelitian ini bertujuan untuk membantu PT X guna mengkaji ulang penentuan jam lembur yang ditetapkan. Penentuan kebutuhan jam lembur menggunakan pendekatan analisis beban kerja karyawan pada setiap bagiannya. Metode full time equivalent dan work sampling akan digunakan dalam menghitung beban kerja karyawan. Nilai beban kerja yang diperoleh akan menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan jam lembur karyawan. Hasil dari pengolahan data penelitian ini adalah bagian accounting, pengupahan, sekretariat, purchasing dan sample wash tidak memerlukan penambahan jam lembur untuk menyelesaikan seluruh aktivitas pekerjaanya, sedangkan bagian sample room membutuhkan tambahan jam lembur selama satu jam. Usulan tersebut dapat digunakan apabila dibutuhkan jam lembur mengingat permintaan produk PT X saat ini cenderung menurun