// <![CDATA[REDESAIN KANTOR BAPPEDA JAWA BARAT MENGGUNAKAN PRINSIP ARSITEKTUR KONTEKSTUAL HARMONIS]]> 0405017003 - Ardhiana Muhsin ST.,MT. Dosen Pembimbing 2 0427075701 - Ir. Widji Indahing Tyas , MT Dosen Pembimbing 1 MUHAMMAD DZULFIQAR AKMALDIKA/212015130 Penulis
BAPPEDA atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebuah badan yang dibentuk pemerintah sebagai upaya dalam rangka memajukan pembangunan di daerah. BAPPEDA yang juga berfungsi sebagai penunjang fungsi otonomi daerah ini dibentuk malalui Keputusan Presiden No. 27 tahun 1980, tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional maka Pemerintahan Provinsi Jawa Barat didalam melaksanakan pembangunan di daerah, terlebih dahulu direncanakan dengan seksama agar pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini mempengaruhi kebutuhan akan gedung kantor yang layak dan dapat menampung aktivitas karyawan didalamnya. Gedung kantor BAPPEDA Jawa Barat yang memiliki fungsi sebagai kantor pemerintah harus bisa menjadi wadah yang berperan sebagai simbol filosofis, fungsional, dan teknis, serta fungsi keterbukaan sebagai simbol wakil dari masyarakat daerah tersebut. Tema perancangan Arsitektur Kontekstual Harmonis dapat menjadi solusi untuk mencerminkan peran-peran kantor pemerintahan tersebut. Alasannya karena prinsip Arsitektur Kontekstual Harmonis yang menuntut keselarasan dan kesinambungan dengan lingkungan sekitarnya. Diharapkan dengan diterapkannya prinsip Arsitektur Kontekstual harmonis tersebut dapat meningkatkan kualitas desain yang akan berdampak positif terhadap aspek-aspek lainnya, seperti halnya peningkatan kualitas kenyamanan bagi pengguna bangunan kantor BAPPEDA Jawa Barat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik.