// <![CDATA[GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI RIAU DI PEKANBARU.]]> NOLLYA ROLLYNDA HAR / 21.1999.041 Dosen Pembimbing 1 Ir. Tito Tisnasaputra, MT Ir. Udjianto, MSP 0411026703 - Utami, Ir, MT
Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999, otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa pemerintah propinsi, kabupaten/daerah, dan kota sekarang ini mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk mengurus berbagai kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah harus memiliki kemandirian dalam mewujudkan berbagai tugas tersebut, disamping juga harus memperhatikan aspirasi yang tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat. Orientasi pemerintah lebih ke bawah, yaitu menyerap aspirasi dan merumuskan kebutuhan masyarakat. Sebagai sarana utama dan awal dalam mengaktualisasikan kehendak dan aspirasi masyarakat dalam proses pengaplikasian Undang-undang Otonomi Daerah tersebut, maka keberadaan gedung DPRD Propinsi Riau sangat penting sebagai “Rumah Rakyat” yang mewadahi segala aktifitas wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, keberadaan gedung DPRD juga akan semakin meningkatkan hubungan kemitraan dan kesejajaran antara badan legislatif (DPRD) dengan eksekutif (Pemerintah Daerah), sehingga visi, misi, dan strategi pembangunan daerah dapat terwujud sebagaimana mestinya. Sejalan dengan terjadinya perkembangan di bidang ekonomi dan politik khususnya wilayah propinsi Riau, keberadaan gedung DPRD Propinsi Riau yang ada pada saat ini menjadi kurang ideal ditinjau dari segi fungsi, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan bangunan. Untuk itu diperlukan adanya peningkatan fasilitas dan prasarana fisik gedung DPRD Propinsi Riau, guna mengembalikan wibawa dan memperlancar kinerja lembaga legislatif tersebut. Untuk merealisasikan hal itu, pihak pemerintah propinsi Riau setelah mendapat persetujuan dari para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif DPRD Propinsi Riau, berencana untuk mendirikan gedung DPRD Propinsi Riau yang baru, ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Riau No. 050/PROG/2118.