// <![CDATA[KAMPANYE SOSIALISASI HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) BAGI GENERASI KREATIF DI INDONESIA]]> Wiwi Isnaini, M. Ds. Dosen Pembimbing 2 Ki Harry Ashari Ramadhan / 33.2002.011Ki Harry Ashari Ramadhan / 33.2002.011 Penulis
Penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini masih dianggap sebelah mata. Dengan adanya kampanye penegakan hukum atas HKI diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang mempunyai bakat dalam merancang maupun menciptakan sesuatu agar segera mendaftarkan hasil karyanya tersebut ke instansi terkait agar tidak terjadi lagi kasus - kasus pelanggaran terhadap HKI. Banyaknya kekayaan intelektual milik Negara kita yang telah di rebut pengakuannya oleh Negara lain hendaknya menjadi sebuah peringatan bagi kita semua akan betapa pentingnya intelektualitas. Kampanye penegakan hukum atas HKI bukanlah sebuah kegiatan social yang percuma akan tetapi lebih merupakan tindakan preventif kepada masyarakat agar segera mendaftarkan hasil karyanya. Disamping itu juga kampanye ini merupakan suatu kegiatan sosialisasi bagi masyarakat yang belum mengerti betul akan arti dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan mensosialisasikan HKI diharapkan masyarakat tidak lagi dibodohi oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab yang sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi kepentingan dan keuntungan yang bersifat pribadi ataupun golongan.