// <![CDATA[KAJIAN SPASIAL STATUS HAK TANAH PADA ZONA KONSERVASI KAWASAN BANDUNG UTARA (Studi Kasus:]]> 0010045801 - Aprilana, Ir., M.T Dosen Pembimbing 1 DELLA SUCI JAELANI / 232013059 Penulis
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat pasal 22 huruf e terdapat larangan mendirikan bangunan atau menambah kawasan terbangun di Zona Konservasi Kawasan Bandung Utara. Faktanya, terdapat bangunan yang telah terbangun di Zona Konservasi KBU khususnya Kota Cimahi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penyimpangan pembangunan berdasarkan status hak tanah. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data vektor batas administrasi KBU tahun 2016, data vektor zonasi KBU tahun 2016, foto udara dengan resolusi spasial 0,3 m x 0,3 m Kota Cimahi tahun 2016, dan peta bidang status hak tanah ATR/BPN 2019. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah transformasi koordinat dan overlay. Dari hasil penelitian didapatkan luas status hak tanah pada area bangunan di Zona Konservasi KBU Kota Cimahi dengan total luasan yaitu 70.839,064 m2 dengan 4 klasifikasi status hak tanah yaitu hak milik seluas 52.087,0167 m2, hak bangunan seluas 2.958,9626 m2, hak pakai seluas 368,9173, dan hak wakaf seluas 196,7247 m2. Ditemukan tanah yang belum terdaftar status hak tanahnya seluas 14.171,7699 m2, dan tidak memiliki kelengkapan dokumen seluas 1.055,6731 m2. Kata Kunci: Kawasan Bandung Utara, Kota Cimahi, Status Hak Tanah, Zona Konservasi