KAJIAN SPASIAL RTH PADA ZONA LINDUNG TAMBAHAN (L2) KAWASAN BANDUNG UTARA
Kawasan Bandung Utara ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang bertujuan memberikan perlindungan lingkungan alam bagi Kota Bandung dan sekitarnya. Untuk mengendalikannya Pemprov Jawa Barat mengeluarkan peraturan zonasi salah satunya Zona Lindung Tambahan. Dimana terdapat RTH (Ruang terbuka Hijau) di Zona Lindung Tambahan sehingga akan mempengaruhi fungsi Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan konservarsi. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan luas RTH yang terjadi di Zona Lindung Tambahan. Dari tujuan tersebut agar mengetahui apakah RTH pada Zona L2 di Kawasan Bandung Utara telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perda no.2 tahun 2016 dimana RTH itu minimal 80%. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah Peta Batas Administrasi KBU, Peta Arahan Zonasi KBU,dan Peta Tutupan Lahan KBU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep Sistem Informasi Geografis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa RTH yang terdapat di Zona Lindung Tambahan seluas 5030,95 Ha atau 67,40% dengan luas total Zona Lindung Tambahan KBU 7464,19 Ha.
Kata Kunci: Kawasan Bandung Utara, Zona Lindung Tambahan, Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Detail Information
Citation
APA Style
. (2020).KAJIAN SPASIAL RTH PADA ZONA LINDUNG TAMBAHAN (L2) KAWASAN BANDUNG UTARA ().Teknik Geodesi:FTI
Chicago Style
.KAJIAN SPASIAL RTH PADA ZONA LINDUNG TAMBAHAN (L2) KAWASAN BANDUNG UTARA ().Teknik Geodesi:FTI,2020.Text
MLA Style
.KAJIAN SPASIAL RTH PADA ZONA LINDUNG TAMBAHAN (L2) KAWASAN BANDUNG UTARA ().Teknik Geodesi:FTI,2020.Text
Turabian Style
.KAJIAN SPASIAL RTH PADA ZONA LINDUNG TAMBAHAN (L2) KAWASAN BANDUNG UTARA ().Teknik Geodesi:FTI,2020.Text