// <![CDATA[KAJIAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI (Studi Kasus:]]> 0422066701 - Moch. Abdul Basyid Ir., M.T. Dosen Pembimbing 1 Ryande Kresna V / 232013103 Penulis
Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang hak sesuai dengan Pasal 19, 23, 32, dan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pendaftaran tanah merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Demi memberikan kepastian hukum tersebut bagi seluruh warga Indonesia, pemerintah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan terdaftarnya 79 juta bidang pada tahun 2025 di seluruh Indonesia. Sayangnya, terjadi beberapa kendala pada pelaksanaan PTSL tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, dengan menganalisis kesuaian pelaksanaan PTSL dengan Petunjuk Teknis yang berlaku, serta menganalisis kendala yang terjadi dan pencarian solusi atau upaya penyelesaiannya. Setelah dilakukan analisis, didapatkan hasil bahwa pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, telah sesuai dengan tingkat kesesuaian sebanyak 91% dan mengalami sepuluh kendala dalam pelaksanaannya. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, PTSL, Petunjuk teknis.