// <![CDATA[ANALISIS SPASIAL SEBARAN STATUS HAK TANAH PADA KAWASAN KONSERVASI DAN LINDUNG TAMBAHAN DI KBU (Studi Kasus :]]> 0010045801 - Aprilana, Ir., M.T Dosen Pembimbing 1 AHMAD NUR FIRDAUS RIZALDI / 232016085 Penulis
Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan sebuah kawasan yang diperuntukkan sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung pada KBU terdiri dari Kawasan Lindung Utama (Zona L1) dan Kawasan Lindung Tambahan (Zona L2). Secara lebih detail Kawasan Konservasi di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 22. Fakta di lapangan berbeda dengan peraturan yang dibuat, banyaknya status kepemilikan tanah dan bangunan pada Zona L1 Konservasi dan Zona L2 Lindung Tambahan, menjadikan penelitian ini diangkat. Data yang digunakan adalah Peta Vektor administrasi KBU Tahun 2016, Peta Vektor zonasi KBU tahun 2016, Peta Vektor Status Tanah KBU tahun 2019, dan Citra Satelit Kecamatan Lembang dan Parongpong tahun 2020, serta melakukan validasi lapangan tahun 2020. Metode yang diterapkan adalah analisis data, transformasi sistem koordinat dan Overlay. Dari hasil penelitian terdapat 7 klasifikasi Status Tanah di Kawasan Konservasi (Zona L1) KBU Kecamatan Lembang dan Parongpong, yaitu Hak Milik sebesar 75,73%, Hak Guna Bangunan sebesar 10,28%, Hak Pakai sebesar 7,09%, Hak Wakaf sebesar 0,04%, Hak Pengelolaan 0,56%, Belum Terdaftar sebesar 6,12%, dan Hak Guna Usaha sebesar 0,19%. Pada Kawasan Lindung Tambahan (Zona L2) KBU Kecamatan Lembang dan Parongpong terdapat 5 Klasifikasi Status Tanah, yaitu Hak Milik sebesar 84,15%, Hak Guna Bangunan sebesar 3,72%, Hak Pakai sebesar 2,63%, Hak Wakaf sebesar 0,10%, dan Belum Terdaftar sebesar 9,40%. Kata kunci: Kawasan Bandung Utara, Zona L1, Zona L2, Status Hak Tanah