// <![CDATA[RISIKO BENCANA ALAM GERAKAN TANAH DI DESA CIKAHURIPAN, KECAMATAN LEMBANG KABUPATEN BANDUNG BARAT]]> 0418066502 - Dr. Sadar Yuni Rahardjo, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 ARSHA AULIAFIRDA / 242017100 Penulis
Menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Cikahuripan termasuk ke daerah yang rawan bencana gerakan tanah. Daerah ini memiliki interval kemiringan lereng 0 – 8%, 8 – 25%, 25 – 40 % hingga diatas 45 % berlokasi pada topografi yang tinggi yang termasuk ke dalam zona potensi bencana gerakan tanah. Dalam rangka pengurangan risiko bencana gerakan tanah di Desa Cikahuripan dilakukan penilaian risiko yang meliputi tingkat ancaman, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas. Aspek tingkat ancaman dihasilkan dari pembobotan curah hujan, kelerengan, jenis tanah dan penggunaan lahan menggunakan overlay. Aspek kerentanan dihasilkan dari rumusan Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam (PERKA BNPB) No. 2 Tahun 2012 dengan indikator kerentanan fisik, kerentanan sosial, kerentanan ekonomi dan kerentanan lingkungan. Aspek tingkat kapasitas dihasilkan dari pembobotan kapasitas pemerintah dan kapasitas masyarakat. Pada aspek tingkat risiko dilakukan dengan menggunakan vulnerability Capacity Analysis (VCA) modifikasi untuk menentukan klasifikasi risiko bencana gerakan tanah. Hasil penelitian untuk menentukan tingkat risiko bencana gerakan tanah menggunakan metode matriks penentuan kelas sesuai dengan rumusan VCA modifikasi menghasilkan tingkat risiko rendah, tingkat risiko sedang, tingkat risiko tinggi. Rekomendasi untuk pengurangan risiko eksisting diakibatkan oleh kapasitas masyarakat yang rendah, maka diperlukannya masyarakat untuk mengetahui pengetahuan tentang bencana, kesiapsiagaan tentang bencana dan peringatan bencana. Kata Kunci: Bencana Gerakan Tanah, Risiko, VCA