IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN TANAH DAN KEPASTIAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA
Tanah Cadangan Umum Negara merupakan tanah yang telah dilepaskan oleh pemegang hak, dibutuhkan jaminan dan suatu bentuk kepastian hukum bagi pemerintah untuk dapat mengambil langkah kebijakan kedepan sebagai salah satu tahapan Penetapan Peruntukan TCUN, yaitu dengan melaksanakan kegiatan identifikasi ketersediaan dan kepastian TCUN yang bertujuan untuk memberikan kepastian TCUN dan kebutuhan tanah oleh pemerintah pusat dan daerah serta rekomendasi alokasi obyek TCUN.
Pentingnya data dan informasi mengenai ketersediaan dan kepastian obyek Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) menjadi salah satu dasar pertimbangan teknis untuk menetapkan peruntukan tanah cadangan umum negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisa prosedur-prosedur yang dijelaskan pada peraturan tersebut, serta mencoba memberikan pandangan lebih baik dengan cara mengidentifikasi dan menyusun berdasarkan basis data pemanfaatan lahan TCUN untuk di implementasikan pada penyajian data sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah di dalam mengambil keputusan dalam rangka pendayagunaan TCUN.
Kata kunci : TCUN, tanah terlantar milik negara, tanah terlantar, prosedur, basis data keputusan penetapan, pendayagunaan tanah terlantar
Detail Information
Citation
APA Style
. (2022).IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN TANAH DAN KEPASTIAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA ().Teknik Sipil:FTSP
Chicago Style
.IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN TANAH DAN KEPASTIAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA ().Teknik Sipil:FTSP,2022.Text
MLA Style
.IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN TANAH DAN KEPASTIAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA ().Teknik Sipil:FTSP,2022.Text
Turabian Style
.IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN TANAH DAN KEPASTIAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA ().Teknik Sipil:FTSP,2022.Text