// <![CDATA[PENYUSUNAN MASTERPLAN SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS AIR DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CIKAPUNDUNG KABUPATEN BANDUNG BARAT]]> 0403097502 - Dr. Eka Wardani S.T,.M.T Dosen Pembimbing 1 Dea Salsabila / 25-2016-052 Penulis
Sungai Cikapundung merupakan salah satu anak Sungai Citarum yang tercemar berat dengan hulu sungai berada di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya berada di Kecamatan Lembang. Kecamatan Lembang merupakan salah satu kecamatan di KBB yang menjadi pusat pariwisata dengan jumlah penduduk terbanyak diantara kecamatan lainnya sehingga berpotensi menghasilkan limbah lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya. Limbah yang dihasilkan dapat berupa limbah cair domestik yang dapat mencemari air Sungai Cikapundung. Baku mutu yang digunakan untuk penentuan kualitas air Sungai Cikapundung digunakan PP No. 22/2021 dengan baku mutu air kelas II. Terdapat 9 parameter di sungai tersebut yang melebihi baku mutu pencemaran air dengan parameter utama untuk limbah domestik adalah BOD, COD, TSS dan Detergen sebagai MBAS. Berdasarkan nilai indeks pencemar, sungai tersebut masuk kedalam kategori tercemar berat dengan mengacu pada KepMenLH No. 115/2003. Upaya pengolahan yang dilakukan guna meningkatkan kualitas air Sungai Cikapundung adalah melakukan perencanaan SPALD dengan hasil penapisan yang dilakukan mengacu pada PerMenPUPR No.4 Tahun 2017, jenis SPALD yang digunakan adalah sistem setempat dengan tangki septik komunal. Pengendalian pencemaran yang dilakukan mampu menurunkan beban pencemar di DAS Cikapundung sebesar 13% pada tahun 2026, pada pengolahan kedua di tahun 2031 sebesar 29,1%, pada pengolahan ketiga di tahun 2036 sebesar 76%, dan pada tahun terakhir perencanaan pada tahun 2041 penurunan sebanyak 100%. Limbah domestik dari sistem komunal diangkut ke IPLT secara berkala untuk dilakukan pengolahan lanjutan sebelum di buang ke badan perairan. Kata Kunci: Kualitas Air; Beban Pencemar; DAS Cikapundung; SPALD Setempat