// <![CDATA[PENYUSUNAN DRAFT PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KAJIAN DAUR HIDUP PADA INDUSTRI MINYAK DAN GAS]]> 0417057301 - Dr. Dyah Setyo Pertiwi, ST., MT. Dosen Pembimbing 1 RADHIA AULIA YUSUF/142018037 Penulis MUHAMMAD LUQMAN NAUFAL/142018057 Penulis
Industri minyak dan gas bumi merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi penggerak perekonomian di Indonesia namun berpotensi menghasilkan dampak negatif yang diakibatkan karena proses produksi produk, ataupun limbah yang dihasilkan. Penerapan konsep penilaian daur hidup dapat mengevaluasi input, ouput dan potensi dampak lingkungan dari suatu sistem produksi.Untuk melaksanakan Penilaian Daur hidup diperlukan pedoman yang dapat memberikan panduan untuk menjadikan setiap kegiatanya lebih efektif dan efisien. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini, yaitu diskusi, studi literatur dan wawancara. Draft pedoman yang dihasilkan memuat kebijakan umum HSSE, kebijakan keberlanjutan, komitmen ESG, dan kebijakan khusus HSSE. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur yang dilakukan dalam penyusunan draft pedoman dimulai dari pemetaan pedoman yang sudah ada, penetapan kerangka, pengumpulan data, perumusan kebijakan terkait penilaian daur hidup, serta tugas, kewenangan, dan tanggung jawab fungsi atau jabatan yang terlibat. Kebijakan mengenai implementasi LCA berlaku pada semua fungsi di perusahaan meliputi level Holding, Sub Holding, Unit Operasi, dan Anak Perusahaan X dan merujuk kepada Kebijakan HSSE, Kebijakan Keberlanjutan Perusahaan X, Sistem Manajemen HSSE Perusahaan X, ISO 14040: 2016, ISO 14044: 2017, U.S. EPA- Life Cycle Assessment: Principles And Practice dan Identifikasi dan Penetapan Penilaian Daur Hidup Life Cycle Assessment (LCA) Perusahaan X.