// <![CDATA[PENYUSUNAN DRAFT PEDOMAN PENERAPAN EKONOMI SIRKULAR PADA INDUSTRI MINYAK DAN GAS]]> 0417057301 - Dr. Dyah Setyo Pertiwi, ST., MT. Dosen Pembimbing 1 HADITAMA/142018045 Penulis DHIYA SALSABILA RIYADI PUTRI/142018052 Penulis
Industri minyak dan gas berperan penting terhadap kehidupan masyarakat modern saat ini. Akan tetapi, kegiatan operasional industri minyak dan gas meliputi sector hulu dan hilir berpotensi menimbulkan dampak seriua bagi lingkungan. Hal ini dapat menjadi semakin buruk bila dalam penerapannya tetap berpegang pada konsep ekonomi linier (take-make-dispose). Konsep ekonomi linier perlu ditinggalkan dan beralih ke konsep ekonomi sirkukar. Ekonomi sirkukar merupakan konsep yang berupaya memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku, dan sumber daya yang ada agar dapat dipakai selama mungkin. Untuk mendukung upaya implementasi ekonomi sirkular, dibutuhkan penyusunan pedoman agar dapat memberikan panduan dalam setiap kegiatan operasional. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini, yaitu diskusi, studi literature, dan wawancara. Draft pedoman ekonomi sirkular ini disusun dengan merujuk kepada kebijakan HSSE perusahaan X, Kbeijakan Keberlanjutan Perusahaan X, Sistem Manajemen HSSE perusahaan X, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sistem indicator yang dikeluarkan oleh UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) dna UNEP (United Nations Environment Programme) yaitu Enterprise-Level Indicators For Resource Productivity and Pollution Intensity), serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.