// <![CDATA[KAJIAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA RENCANA DETAIL TATA RUANG DI SWK UJUNGBERUNG KOTA BANDUNG]]> 0010045801 - Aprilana, Ir., M.T Dosen Pembimbing 1 Rahmandhika Poetranagara/232020050 Penulis
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai ruang alami merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu kota berkaitan dengan penanggulangan berbagai masalah lingkungan. Peran RTH dalam memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga kota adalah sebagai penyumbang ruang bernafas yang sehat, sebagai paru-paru kota, sumber air dalam tanah, mencegah erosi, keindahan dan kehidupan satwa, menciptakan iklim, serta sebagai sumber pendidikan. Namun keberadaannya sebagai sebuah ruang dengan fungsi ekologis menjadikan RTH sebagai salah satu fungsi lahan yang seringkali beralih fungsi untuk membangun dan mengembangkan sebuah kota, sehingga pemerintah membuat sebuah aturan yang ditulis pada Pasal 29 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dibagi menjadi RTH publik paling sedikit 20% dan RTH privat paling sedikit 10% dari luas wilayah kota. Namun Kota Bandung yang beberapa tahun terakhir dinilai sering membangun ruang publik menjadi RTH ternyata tidak membuat Kota Bandung berada di angka yang ideal. Penelitian ini dilakukan untuk melihat kesesuaian RTH di SWK Ujungberung dengan metode overlay citra SPOT 7 tahun 2022 dengan peta Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung 2015-2035 skala 1:5000 sehinnga mendapatkan hasil bahwa SWK Ujungberung memliki kesesuaian sebesar 2.6% atau 87.0429 Ha yang seharusnya menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, SWK Ujungberung RTH seharusnya 9.1% atau 305.1107 Ha.