// <![CDATA[PERENCANAAN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA (TPS) LIMBAH B3 DI PT. CISANGKAN (PURWAKARTA)]]> 0413087802 - Dyah Asri Handayani Taroepratjeka, ST., MT. Dosen Pembimbing 1 Satrio Wibisono Dewanto/252017062 Penulis
PT. Cisangkan (Purwakarta) merupakan salah satu industri yang bergerak di bidang pembuatan barang untuk konstruksi. Sebagai penghasil limbah B3 PT. Cisangkan (Purwakarta) wajib melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Perancangan ini berfokus pada perencanaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. Perencanaan TPS limbah B3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.06 tahun 2021. Dilakukan juga perhitungan dalam menentukan kebutuhan fasilitas dalam TPS dan menentukan kemasan yang digunakan untuk menampung limbah B3. Hasil perencanaan TPS limbah B3 memerlukan 29 palet, 64 jumbo bag, 6 drum besi 200 L, dan 3 kontainer box plastik 150 L. Perencanaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dibangun berukuran 12,5 m x 6 m x 4 m, dan untuk total rancangan anggaran biaya yang dibutuhkan pada perencanaan TPS limbah B3 sebesar Rp 86.916.892.