// <![CDATA[PENGARUH PENINGKATAN FUNGSI JALAN JATIWANGI-TONJONG KABUPATEN MAJALENGKA TERHADAP PERUBAHAN GUNA LAHAN DI SEKITARNYA]]> 0419116601 - Ir. Yanti Budiyantini, M.Dev.Plg. Dosen Pembimbing 1 FACHRUR RIJAL MAJAZI ASFAT / 242018090 Penulis
Jalan Jatiwangi-Tonjong merupakan jalan yang menghubungkan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Cigasong dan PKL Jatiwangi. Jalan tersebut dilakukan peningkatan fungsi serta lebar jalan pada Tahun 2016 dan selesai pada tahun 2017. Pengaruh dari adanya peningkatan fungsi Jalan Jatiwangi-Tonjong menyebabkan alih fungsi lahan pertanian di sekitarnya. Alih fungsi lahan pertanian menyebabkan terjadinya degradasi lahan yang menyebabkan perubahan iklim sehingga terjadi cuaca ekstrim yang dapat menyebabkan adanya bencana banjir. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang bisa mengatasi permasalahan tersebut diantaranya adalah analisis terkait perkembangan penggunaan lahan di sekitar Jalan Jatiwangi-Tonjong dengan menggunakan metode Overlay untuk mengetahui perubahan guna lahan, metode Markov Chain untuk mengetahui peluang perubahan guna lahan yang selanjutnya peluang tersebut dipakai untuk memprediksi guna lahan menggunakan Model Cellular Automata. Selanjutnya dilakukan metode deskriptif kuantitatif untuk memaparkan hasil analisis. Hasil analisis perubahan guna lahan menunjukkan bahwa probabilitas perubahan guna lahan pertanian menjadi area terbangun sebelum ditingkatkanya fungsi jalan yaitu (tahun 2012-2017) adalah 6% sedangkan setelah ditingkatkanya jalan (tahun 2017-2022) probabilitas dari pertanian menjadi area terbangun sebesar 21%. Dengan demikian adanya peningkatan fungsi jalan menimbulkan dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi area terbangun dua kali lipat dari sebelum dilakukanya peningkatan fungsi jalan. Hasil dari analisis kesesuaian rencana pola ruang RTRW Kabupaten Majalengka Tahun 2011-2031 terhadap hasil prediksi penggunaan lahan didominasi oleh kesesuaian lahan dengan persentase yang sesuai sebesar 90% dan persentase tidak sesuai sebesar 10%. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka serta membuat produk-produk hukum rencana tata ruang turunannya seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Cigasong sehingga alih fungsi lahan yang akan terjadi tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kata Kunci: Guna Lahan, Alih Fungsi Lahan, Degaradasi Lahan.