// <![CDATA[PERANCANGAN ULANG TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI CV.X]]> Ratih Widyaiswati / 252017087 Penulis
Limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3 menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga diperlukan cara untuk mencegah dampak tersebut. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) diwajibkan dimiliki oleh setiap penghasil Limbah B3. CV.X bergerak di industrI tekstil dan sudah memiliki TPS Limbah B3 terbangun tetapi pengelolaan di dalamnya seperti pengemasan dan penyimpnan belum memenuhi standar TPS Limbah B3 di Indonesia . CV.X menghasilkan Limbah B3 sebanyak 590kg/bulan. Perencanaan mengacu pada PerMenLHK No.6 Tahun 2021 untuk kegiatan pengemasan dan penyimpanan. Limbah B3 yang dihasilkan berasal dari sumber spesifik dan tidak spesifik dengan memiliki 2 karakteristik yaitu cairan mudah menyala dan beracun. Penyimpanan Limbah B3 akan dipisahkan menggunakan sekat tahan api. Kemasan yang digunakan adalah drum besi, jumbo bag, dan kontainer plastik. Kemasan akan disimpan di atas palet kayu dan rak besi bertingkat. TPS Limbah B3 terbangun seluas 22,36 m2 dalam perencanaanya luas penyimpanan Limbah B3 yang diperlukan seluas 5,665 m2. Luasan TPS limbah B3 eksisting dapat menampung Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan masa simpan. Kata kunci : B3, Limbah B3, TPS Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pengemasan Limbah B3