// <![CDATA[UPAYA PENURUNAN TINDAKAN TIDAK AMAN (UNSAFE ACTION) DENGAN PENERAPAN BEHAVIOR BASED SAFETY (BBS) DI PT PUNCAK JAYA POWER]]> 0409066802 - Caecilia Sri Wahyuningsih, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 AHMAD FARHAN AL BADAWY/132019118 Penulis
Budaya Keselamatan Kerja (Safety culture) merupakan bagian penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman saat bekerja. PT Puncak Jaya Power merupakan produsen listrik utama PT Freeport Indonesia. Area kerja perusahaan memiliki potensi bahaya tinggi dan perusahaan telah memiliki system manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja. Akan tetapi masih banyak laporan mengenai tindakan tidak aman (Unsafe Action), kondisi tidak aman (Unsafe Condition), hampir terjadi kecelakaan kerja (Near Miss), bahkan terjadi kecelakaan kerja. Hasil laporan tersebut menjadikan pelaksanaan Safety culture di area kerja sebagai permasalahan. Behavior Based Safety (BBS) yaitu proses yang saling berkaitan dengan keselamatan antara manajemen dan tenaga kerja secara berkelanjutan untuk munurunkan angka potensi bahaya akibat tindakan tidak aman (unsafe action). Hasil observasi menunjukkan bahwa perilaku berbahaya yang terjadi adalah gagal mengamankan, tidak menggunakan APD dengan tepat, gagal memperingatkan alat berat yang sedang tidak digunakan, tidak terdapat safety barricade, dan gagal melakukan prosedur penggunaan alat berat. Faktor-faktor penggerak (Activator) tindakan tidak aman (Unsafe Action) yang teridentifikasi adalah setiap responden belum memiliki pengetahuan potensi bahaya di area kerja, selanjutnya faktor kesadaran, presepsi, motivasi, dan kebutuhan selamat yang dimiliki para pekerja. Faktor-faktor yang berperan sebagai consequence adalah positive reinforcement dan punishment. Dimana hasil jawaban responden pernah mendapatkan positive reinforcement (100%). Pekerja yang menyatakan pernah mendapatkan hukuman (Punishment) di perusahaan (64%) telah berperilaku tidak aman dalam bekerja tingkat hukuman yang berbeda-beda mulai dari tidak diberikan bonus perilaku aman hingga adanya warning 1. Memberikan pemahaman berupa pelatihan ataupun safety meeting yang khusus terkait mengenai tindakan tidak aman (Unsafe Action) dan kondisi tidak aman (Unsafe Condition) bagi seluruh pekerja termasuk pihak Top Management menjadi saran yang diberikan kepada perusahaan.