KAJIAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MENGACU PADA PERATURAN BERSAMA NOMOR 79 TAHUN 2014
Kewenangan pemerintah dalam menetapkan wilayah tertentu menjadi kawasan hutan atau kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan banyak menimbulkan ketidakpastian hukum atas tanah masyarakat karena banyak lahanlahan yang sudah diduduki masyarakat tetapi belum bisa disertipikatkan karena masuk dalam kawasan hutan, salah satu kendala antara lain disebabkan karena tidak tersedianya peta yang sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kementerian Kehutanan. Bertolak dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang percapatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 diundangkan Peraturan Bersama 4 Menteri (Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum) Nomor 79 Tahun 2014 tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menindaklanjuti hal tersebut deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Petanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyusun petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Juklak IP4T). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan mengacu pada Peraturan Bersama Nomor 79 Tahun 2014 ditinjau dari aspek yuridis dan aspek teknis. Penelitian ini bersifat teoritik, data yang dikumpulkan dengan metode studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor.79/2014 masih banyak mengalami kendala salah satunya terkait adanya rencana revisi dan penyusunan juklak baru dan kendala persoalan keengganan penyamaan standar pemetaan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian-ATR/BPN. Dari jumlah total 34 Provinsi dan 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, tim IP4T baru dibentuk di 60 kabupaten di 18 provinsi. Ditinjau dari aspek yuridis, tata cara penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sudah memenuhi asas kontradiktur delimitasi. Sedangkan ditinjau dari aspek teknis, pengukuran bidang tanah menggunakan receiver GNSS tipe navigasi yang termuat pada Peraturan Bersama nomor.79/2014, secara teoritik tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi toleransi perbedaan hitungan luas yang telah diisyaratkan oleh BPN, kecuali pengukuran bidang tanah untuk keperluan pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Kata Kunci : Kawasan hutan, Penguasaan tanah, NKB, Peraturan Bersama, Juklak IP4T
Detail Information
Citation
APA Style
. (2016).KAJIAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MENGACU PADA PERATURAN BERSAMA NOMOR 79 TAHUN 2014 ().Teknik Geodesi:FTSP
Chicago Style
.KAJIAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MENGACU PADA PERATURAN BERSAMA NOMOR 79 TAHUN 2014 ().Teknik Geodesi:FTSP,2016.Text
MLA Style
.KAJIAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MENGACU PADA PERATURAN BERSAMA NOMOR 79 TAHUN 2014 ().Teknik Geodesi:FTSP,2016.Text
Turabian Style
.KAJIAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN MENGACU PADA PERATURAN BERSAMA NOMOR 79 TAHUN 2014 ().Teknik Geodesi:FTSP,2016.Text