KAJIAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah. Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua acara, yaitu secara sporadik dan secara sistematik. Penelitian ini mengacu pada pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan melalui program prona. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Jumlah bidang tanah di dapat dari survei lapangan ke Kecamatan Kabupaten Ketapang dan data sistematik di dapat dari Kantor BPN Kabupaten Ketapang. Jumlah bidang tanah yang belum tersertipikat di kabupaten Ketapang sebanyak 3.060.518 bidang. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan melalui program prona di Kabupaten Ketapang sampai dengan saat ini mencapai persentase yaitu 22,8%. Diperlukan penambahan waktu selama 5 tahun setelah PJP II yang berakhir pada tahun 2024 dengan penambahan petugas ukur 57 orang dengan target 369.541 bidang tanah setiap tahunnya dengan penambahan petugas ukur yang berasal dari rekruitmen PNS sebanyak 15 orang dan surveyo belisensi sebanyak 42 orang.
Kata kunci : pendaftaran tanah, sistematik, prona, PJP II, Kabupaten Ketapang
Detail Information
Citation
APA Style
. (2016).KAJIAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT ().Teknik Lingkungan:FTSP
Chicago Style
.KAJIAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT ().Teknik Lingkungan:FTSP,2016.Text
MLA Style
.KAJIAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT ().Teknik Lingkungan:FTSP,2016.Text
Turabian Style
.KAJIAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT ().Teknik Lingkungan:FTSP,2016.Text