// <![CDATA[KAJIAN PELELANGAN MENURUT PERA TURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021]]> 0429096502 - Hazairin, Ir., M.T. Dosen Pembimbing 1 ASSYFA INDAH LARASATI / 222019028 Penulis Hambali Syafrie, S.T., M.T Dosen Pembimbing 2
Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah pekerjaan konstruksi. Untuk mewujudkan suatu infrastruktur maka yang dilakukan pemerintah adalah menggunakan anggaran dari pemasukan dan belanja negara (APBN). Agar penggunaan anggaran tersebut terawasi, maka pemerintah mengatur pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengambilan sampel menggunakan non probability dengan jenis purposive. Pengolahan data menggunakan Skala Likert. Pengujian validitas dan realibilitas menggunakan Metode Pearson Correlation dan Analisis Croncbach Alpha. Pengujian Hipotesis dengan analisis regresi linear. Dengan melakukan analisis mengenai penilaian tingkat efisiensi dan efektif, minimnya kecurangan, serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku yang didapatkan dari perbandingan pelelangan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Hasil penelitian terhadap penilaian efektivitas dan efisiensi, menunjukkan bahwa kegiatan tender menjadi lebih baik dengan adanya Perpres No. 12 Tahun 2021. Dalam minimnya kecurangan menunjukkan tidak terdapat perubahan yang signifikan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Sedangkan dalam penilaian ketaatan terhadap peraturan berlaku terdapat perubahan yang signifikan dengan adanya Perpres No. 16 Tahun 2018 menjadi Perpres No. 12 Tahun 2021 dalam penanganan proses tender.