Detail Cantuman

PENEGASAN BATAS WILAYAH HUTAN MENGGUNAKAN METODE GPS (Studi Kasus: Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)

PENEGASAN BATAS WILAYAH HUTAN MENGGUNAKAN METODE GPS (Studi Kasus: Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)


Pemisah antar wilayah satu dengan yang lain disebut batas wilayah. Dalam ruang lingkup batas wilayah itulah dilaksanakan penyelenggaraan kewenangan masing-masing wilayah, artinya kewenangan suatu wilayah pada dasarnya tidak boleh diselenggarakan melampaui batas wilayah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penataan batas luar dan fungsi kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan berdasarkan Permenhut Nomor: P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan dan secara teknis diatur dalam Perdirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor: P. 3/PKTL/SEKDIT/PLA.2/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun terkait batas areal sendiri (bukan batas luar maupun batas fungsi) belum ada aturan yang mengatur pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa Penegasan Batas Wilayah Hutan Menggunakan Metode GPS di Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Penelitian dilakukan dengan studi literatur terhadap penegasan batas daerah dengan metode kartometrik. Selain itu, juga dilakukan pengolahan data terhadap hasil pengamatan dengan GPS kartometrik di lokasi titik sampel untuk keperluan verifikasi akurasi penerapan metode kartometrik dengan alat bantu aplikasi ArcGIS 10.8.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemilihan batas wilayah hutan telah memenuhi standar teknis teknis peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor 7 tahun 2021. Penegasan batas wilayah hutan tidak memenuhi standar teknis peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor 7 tahun 2021. Pelacakan garis batas hutan yang dilakukan dilapangan dengan menelusuri hasil penitikan kartometrik di peta kerja dengan menggunakan GPS satu frekuensi, pelacakan ini sudah memenuhi standar teknis Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021, hal ini dikarenakan dalam pelacakan pilar batas yang dimiliki ketelitian 2 m.


LOADING LIST...

LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pengarang MPU DIPO TIRTONEGORO / 232016020 - Personal Name
Mohammad Abdul Basyid, Ir., M.T., - Personal Name
No. Panggil 965GD/23
Subyek Hutan
Batas Luar
Penegasan Batas Wilayah
Fakultas FTI
Tahun Terbit 2023
Jurusan Teknik Geodesi
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik


Citation

. (2023).PENEGASAN BATAS WILAYAH HUTAN MENGGUNAKAN METODE GPS (Studi Kasus: Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)().Teknik Geodesi:FTI

.PENEGASAN BATAS WILAYAH HUTAN MENGGUNAKAN METODE GPS (Studi Kasus: Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)().Teknik Geodesi:FTI,2023.Text

.PENEGASAN BATAS WILAYAH HUTAN MENGGUNAKAN METODE GPS (Studi Kasus: Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)().Teknik Geodesi:FTI,2023.Text

.PENEGASAN BATAS WILAYAH HUTAN MENGGUNAKAN METODE GPS (Studi Kasus: Hutan Sepango-Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat)().Teknik Geodesi:FTI,2023.Text

 



Homepage Info

Koleksi  ETD adalah merupakan Tugas Akhir mahasiswa Itenas dalam menempuh program Sarjana/Magister. Seluruh isi dari Tugas Akhir adalah merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Koleksi


Total ETDs : 20322

Total Kunjungan: 26011 dari Maret 2018

Media Sosial / Kanal

Address

UPT Perpustakaan Itenas
Jl. PKH. Mustopha No.23
Bandung 40124, Indonesia
Phone: +62-22-7272215,
email: libary[at]itenas.ac.id