// <![CDATA[IDENTIFIKASI SUMBER-SUMBER PENDAP ATAN ASLI DAERAH KOTA BANDUNG GUNA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH]]> Akhmad Setiobudi, Ir., M.T Dosen Pembimbing 1 BERTHOLOMEUS BONNY H. / 241995049 Penulis
Pembangunan daerah adalah merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, yang berdasarkan prinsip-prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional terutama sumber daya alam dan sumber daya buatan guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan bergulirnya reformasi, tuntutan akan penyelenggaraan Otonomi Daerah semakin banyak dilontarkan oleh daerah-daerah yang ada di Indonesia. Keinginan untuk mengatur daerahnya sendiri berdasarkan kewenangan dan keleluasaan yang diberikan pemerintah pusar serta pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah menjadi tuntutan yang mendesak, terutama bagi daerah yang memiliki potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Papua. Adanya potensi dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan suatu daerah. Ada daerah yang potensi sumber daya alamnya melimpah namum daerah tersebut tidak begitu maju dan berkembang dikarenakan keterbatasan kewenangan yang dimiliki daerah dalam mengatur daerahnya sendiri. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilah dari daerah yang bersangkutan karena potensi yang ada di daerah pengelolaan dan hasilnya masih melalui campur tangan pemerintah pusar yang besar, sedangkan kewenangan yang diberikan kepada daerah masih terbatas dalam mengatur dan mengolah potensi daerahnya yang merupakan pendapatan asli daerah tersebut dalam rangka memajukan dan mengembangkan daerahnya. Dengan mengacu pada UU No. 22 Tahun 1999 yang menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya daerah Tingkat II, maka Kota Bandung dapar menyelenggarakan otonomi daerah secara utuh. Perkembangan kota dipengarui oleh pendapatan daerah yang salah satunya berasal dari sumber-sumber penerimaan yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki oleh kota tersebut. Demikian halnya dengan Kota Bandung yang perkembangannya dipengaruhi oleh sumber-sumber penerimaan dari pendapatan asli daerahnya memiliki kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (otonomi daerah) berdasarkan sumber-sumber penerimaa daerah dilihat dari susu pendapatan asli daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya, terutama sumber-sumber penerimaan yang memiliki kontribusi dan potensi yang besar dalam memacu pertumbuhan dan perkembangan kota yang ada antara laun pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, dan lain-lain pendapatan daerah serta dana perimbangan yang meliputi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk melihat sumber-sumber penerimaan yang mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah. Dalam melakukan proyeksi sebagai bahyan perkiraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) menggunakan proyeksi secara linier dan eksponensial dengan melihat pertumbuhan/pertambahan dari masing-masih pos PAD setiap tahunnya sehingga dapat dilihat sejauh mana kecenderungan pertumbuhan pertambahan pos-pos yang ada. Begitu pula dengan proyeksi terhadap dana perimbangan yang terdiri dari penerimaan pajak bumi dan bangunan dan dana alokasi umum (DAU). Selain itu juga dilakukan perhitungan dengan melihat selisih antara realisasi pospos yang ada dengan realisasi proyeksi, sehingga dapat terlihat pola grafik yang terbentuk dari data yang ada secara leih detail. Dari hasil proyeksi yang dilakukan terhadap sumber-sumber pendapata/penerimaan asli daerah dan dana perimbangan Kota Bandung diketahui bahwa kontribusi PAD setelah dijumlahkan hasil proyeksi seluruh po yang ada terhadap total penerimaan terlihat kontribusinya sebesar 28,79% pada tahun anggaran 2005/2006 dan terus meningkat pada tahun berikutnya. Belum lagi ditambah dengan penerimaan dari dana perimbangan yaitu PBB dan DAU. Untuk memenuhi keuangan dalam menjalankan roda pemerintahannya, Pemda Kota Bandung perlu lebih mengingkatkan atau menggali potensi-potensi yang terdapat di wilayahnya. Dalam hal ini lebih diutamakan pada pos-pos pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan potensi asli daerah. Dalam upaya meningkatkan penrimaan dari PAD ini, terutama yang bersifat pungutan dari masyarakat sebaiknya kebijaksanaan dalam penarikan pungutan tersebut pemda tidak hanya melakukan pungutan berdasarkan target yang ada sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa pungutan yang dilakukan bersifat memaksa dan memberatkan masyarakat. Sebaiknya pungutan yang ditarik juga diikuti dengan pelayaan yang optimal agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dari biaya yang dikeluarkannya dalam memenuhi kewajibannya.