// <![CDATA[IDENTIFIKASI PENERAPAN KONSEP HUNIAN BERIMBANG 1 :]]> Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir.,MSP Dosen Pembimbing 2 Ir. Suluh Kumoro Dosen Pembimbing 1 IKA YULISMA R.A / 2494037 Penulis
Dalam pembangunan nasional, pembangunan perumahan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia. Sejalan dengan hal tersebut, sebagai upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, pembangunan perumahan ditujukan untuk mewu.judkan pemukiman yang secara fungsional dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah, yang pada gilirannya akan ikut meningkatkan kesehteraan masyarakat. Ketentuan baru pembangunan hunian berimbang 1:3:6 mulai berlaku sejak tanggal 23 Juni 1995 yang diperkuat dengan Kepmen No. 04/ 1995. Dalam pelaksanaannya pemerintah akan memaksa pengembang menerapkan pembangunan hunian berimbang ini melalui jalur perizinan dan akan memberi sanksi tegas setiap pelaksanaannya. Akan tetapi pada kenyataannya, ada indikasi terjadinya penyimpangan terhadap konsep hunian berimbang tersebut. Tujuan dari studi ini adalah mengidenti.fikasi pelaksanaan konsep hunian berimbang 1:3:6 pada pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan oleh pengembang. Untuk mencapat tujuan ini dirumuskan beberapa sasaran yang perlu dicapai : 1. mengidentifikasi peyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan berdasarkan konsep hunian berimbang di Kabupaten Bandung. 2. Menentukan faktor-faktor penyebab peyimpangan pelaksanaan pembangunan perumahan berdasarkan konsep hunian berimbang tersebut. Metoda analisis yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut, adalah: menganalisis Kebijaksanaan Penerapan Pedoman Pembanguan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang, menganalisis perijinan pembangunan perumahan, menganalisis karakteristik perumahan, menganalisis ketersediaan lahan, menganalisis komponen biaya, menganalisis harga jual, serta mengidenti.fikasi terhadap pelaksanaan konsep 1:3:6. Berdasarkan hasil analisis dapatlah disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan konsep hunian berimbang 1:3:6 pada pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung. Sebagian besar pengembang yaitu sebesar 90%, belum dapat menerapkan konsep tersebut dalam pelaksanaan pembangunan perumahan. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya pengawasan dan koordinasi dari pemerintah, selain itu pula pengembang lebih mempertimbangkan aspek-aspek seperti keuntungan bisnis, trend demmand kebutuhan masyarakat, serta daya beli masyarakat. Akibatnya perumahan yang dibangun belum dapat mengikuti aturan konsep hunian yang berimbang. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk meningkatkan pelaksanaan konsep hunian berimbang 1:3:6 tersebut agar dapat dijalankan lebih baik lagi antara lain : mengoptimalkan pengawasan pemerintah terhadap pengembang, pemberian sanksi yang benar-benar tegas pada pengembang yang melanggar, meningkatkan sosialisasi konsep hunian berimbang 1:3:6 pada pengembang, pemberian kemudahan pada proses perijinan, meningkatkan koordinasi antara pemerintah dengan pengembang, serta himbauan kepada pengembang untuk lebih berpartisipasi pada pembangunan perumahan bagi masyarakat ekonomi lemah.