// <![CDATA[STUDI PENETAPAN JENIS-JENIS RETRIBUSI KOTA BARU PARAHYANGAN]]> Ira Irawati, S.T., M.T. Dosen Pembimbing 2 Ir. Sadar Yuni Raharjo, MSP Dosen Pembimbing 1 Dwi Laraswanti / 241998014 Penulis
Pembangunan Kota Baru Parahyangan Padalarang diarahkan sebagai counter magnet bagi Kota Bandung, agar aktivitas perkotaan dapat didistribusikan ke Kota Baru Parahyangan sehingga dapat mengatasi beban kota induk. Oleh karena itu pihak pengembang Kota Baru Parahyangan (untuk menunjang aktivitas perkotaan), merencanakan pembangunan fasilitas-fasilitas perkotaan. Rencana pembangunan fasilitas-fasilitas perkotaan merupakan suatu peluang bagi pengenaan retribusi daerah, karena keberadaan Kota Baru Parahyangan merupakan pusat pertumbuhan baru terutama yang berkaitan dnegan pusat pertumbuhan ekonomi. Retribusi adalah imbalan atas pemakaian atau manfaat yang diperoleh secara langsung oleh badan usaha atau seseorang atas pelayanan, pekerjaan, pemakaian barang atau izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Fasilitas-fasilitas perkotaan yang direncanakan serta penentuan perkiraan kegiatan yang akan berkembang tersebut dapat dikenakan retribusi sesuai dengan layanan/izin yang disediakan atau diberikan pemerintah. Ole karena itu permasalahan yang ada yaitu; jenis-jenis retribusi apa saja yang dapat dikenakan pada pembangunana fasilitas-fasilitas Kota Baru Parahyangan sesuai dengan kriteria yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan retribusi. Berdasarkan permasalahan dan latar belakang, maka tujuan studi ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis retribusi sesuai dengan penggolongan jenis retribuasi yang dapat dikenakan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mencapai tujuan ini dirumuskan beberapa sasaran yang perlu dicapai yaitu: 1. Idenifikasi fasilitas-fasilitas yang dibangun di Kota Baru Parahyangan. 2. Memperkirakan kegiatan ikutan dari setiap fasilitas yang dibangun. 3. Mengetahui kriteria-kriteria yang mempengaruhi dalam penetapan jenis-jenis retribusi. 4. Mengetahui jenis-jenis retribusi yang dapat dikenakan terhadap fasilitas yang dibangun/direncanakan serta kegiatan ikutan dari setiap fasilitas tersebut. Metode analisis deskriptif kualitatif yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut adalah; analisis perkiraan kegiatan ikutan dari setiap fasilitas yang direncanakan, analisis kriteria dalam menetapkan retribusi, identifikasi jenis-jenis retribusi yang dapat dikenakan, penetapan jenis-jenis retribusi yang dapat dipungut. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan perkiraan kegiatan ikutan yang berkembang dari setiap fasilitas yaitu kegiatan perdagangan, jasa, dan hiburan berdasarkan kajian literature, kriteria yang mempengaruhi terbagi menjadi 3 (tiga) golongan retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, jenis-jenis retribusi yang dapat dikenakan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bagian yaitu retribusi yang bersifat umum dan khusus. Retribusi yang bersifat umum yang dikenakan untuk seluruh fasilitas dan kegiatan ikutan yang direncanakan, sedangkan retribusi yang bersifat khusus dikenakan berdasarkan jenis kegiatan usaha dari masing-masing fasilitas yang direncanakan. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah meningkatkan kualitas pelayanan permerintah, adanya pelaporan dan pengawasan secara teratur, penerimaan retribusi merupakan sumber dana dalam pembiayaan pembangunan, retribusi diarahkan dalam pengembangan investasi di daerah dan pemerataan pembangunan, meningkatkan retribusi dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.