STUDI BANDING SISTEM PERPARKIRAN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PERDA NO 13 TAHUN 2001 MENGENAI PAJAK PARKIR DI KOTA BANDUNG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PAD
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang dimana berisikan tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka salah satu potensi pajak baru yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung adalah Pajak Parkir, dan ini berlanjut dengan dikeluarkannya Perda No 13/PD/2001. Pajak Parkir di Kota Bandung adalah Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan oleh orang pribadi atau redan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan terrpat penitipan kendaraan bemotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran walaupun araban Pemerintah Kota Bandung dengan perubahan status parkir yang semula retribusi menjadi pajak parkir ini diharapkan dapat meningkatkatkan PAD Kota Bandung itu sendiri khususnya dari potensi Gedung Parkir milik swasta yang dimana sebelumnya mulai Tahun Anggaran 1997/1998 - 1999/2000 mengalami penurunan. Tahun anggaran 1997/1998 pendapatan Kota Bandung dari retribusi parkir mencapai Rp 5.748.240.460,- dan pada tahun anggaran 1998/1999 mengalami penurunan sebesar Rp 1.739.109.900, - menjadi Rp 4.009.130.560 dan pada tahun anggaran 1999/2000 mengalami sedikit kenaikan lagi sebesar Rp 473.444.040,- dengan demikian pada tahun anggaran 1999/2000 retribusi parkir Kota Bandung hanya menyumbang Rp 4.482.574.600, - untuk PAD Kota Bandung. Dalam pelaksanaannya, pembayaran pajak parkir tentunya akan memberikan darrpak bagi pemerintah, pengelola gedung parkir, maupun masyarakat yang menggunakan jasa parkir tersebut. Dampak yang timbul tersebut dapat berupa dampak yang menguntungkan maupun dampak yang
merugikan, tergantung dilihat dari sudut pandang kita dalam mengkaji permasalahan yang terjadi. Adapun tujuan dari studi ini adalah membandingkan pendapatan parker dari sistem perparkiran sebelum adanya Perda Nomor 13/PD/2001 dengan sistem perparkiran setelah adanya Perda Nomor 13/PD/2001 mengenai Pajak Parkir, guna mengetahui sejauh mana kontribusi dari kedua system perparkiran itu terhadap Pendapatan Daerah Kota Bandung. Kesimpulan penelitian yang dapat ditarik dari hasil analisis deskriptif ini adalah ditetapkannya Perda No 13/PD/2001 di Kota Bandung dan tidak adanya sifat partisipan dalam sistem pemungutannya, adanya pergantian pengelolaan untuk gedung parkir yang dimana pada awalnya dikelola oleh BPP dan sekarang dikelola oleh Dipenda. Adanya penurunan pendapatan terhadap Pemda sebesar Rp 232.635,- atau 1,1 %, adanya penurunan pendapatan terhadap Pengelola gedung parkir (Dipenda) sebesar Rp 125.265,- atau 0,6 % dan adanya peningkatan pendapatan pemilik/pengusaha gedung parkir sebesar 1,7 % atau Rp 357.900,- . Berdasarkan uraian kesimpulan diatas dapat dikemukaan suatu rekomendasi yaitu diperlukan adanya sosialisasi lebih lanjut mengenai
penerapan kebijakan pemerintah yang baru berikut sangsi, Meningkatkan pelatihan kepengurusan dan pengelolaan gedung parkir yaitu terhadap pihak pengelola gedung parkir yang baru (Dipenda), Meningkatkan kinerja pengawasan internal atau eksternal dan kepengurusan dari pengeloaan gedung parkir, Harus adanya pengawasan yang ketat terhadap perkerrbangan dan pendapatan gedung parkir dari retribusi perparkiran yang diperoleh.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2003).STUDI BANDING SISTEM PERPARKIRAN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PERDA NO 13 TAHUN 2001 MENGENAI PAJAK PARKIR DI KOTA BANDUNG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PAD ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.STUDI BANDING SISTEM PERPARKIRAN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PERDA NO 13 TAHUN 2001 MENGENAI PAJAK PARKIR DI KOTA BANDUNG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PAD ().Teknik Planologi:FTSP,2003.Text
MLA Style
.STUDI BANDING SISTEM PERPARKIRAN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PERDA NO 13 TAHUN 2001 MENGENAI PAJAK PARKIR DI KOTA BANDUNG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PAD ().Teknik Planologi:FTSP,2003.Text
Turabian Style
.STUDI BANDING SISTEM PERPARKIRAN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PERDA NO 13 TAHUN 2001 MENGENAI PAJAK PARKIR DI KOTA BANDUNG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PAD ().Teknik Planologi:FTSP,2003.Text