// <![CDATA[KAJIAN TERHADAP KEBIJAKAN PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA]]> Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir.,MSP Dosen Pembimbing 1 Ira Irawati, ST., M.T. Dosen Pembimbing 2 EDWIN BARLIANTO / 241998021 Penulis
Perencanaan penataan ruang selama ini , mengacu pada UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang yang di dalamya tertuang tentang perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian. Kesemrawutan kota yang di timbulkan oleh PKL yang berdagang di trotoar dan ruang publik, perlu di lakukan pengendalian untuk mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum. Tujuan studi ini yaitu melakukan kajian terhadap kebijakan pengaturan PKL yang berada di Kota Bandung. Sasaran untuk mencapai tujuan di atas yaitu: 1 . Mengkaji kedalaman materi Rencana tata Ruang Tentang sector informal (RDTRK, RTRK, RTBL). 2. Mengkaji keberadaan PKL berdasarkan peraturan (UU, PERDA, SK), konsistensi Peraturan (UU, PERDA, SK. Walikota) yaitu kesesuaian kebijakan yang lebih rendah terhadap kebijakan yang ada di atasnya dan konsistensi SK. Walikota terhadap penanganan PKL yaitu sejauh mana kebijakan tersebut mengatur atau mengendalikan perkembangan PKL di tempat yang tidak diperbolehkan. 3 . Membandingkan Pengelolaan PKL yang ada di Jl . Dalem Kaum dengan Pengelolaan PKL yang ada di Jl . A. Yani. Analisis yang dilakukan dengan cara membandingkan materi perencanaan tata ruang tentang sektor informal dalam RDTRK, RTRK dan RTBL dengan Pedoman Bidang Penataan Ruang (Kep. Men. Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 327/KPTS/IV/ 2002), untuk mengetahui sejauh mana perencanaan tata ruang mengatur sector informal (PKL). Meninjau keberadaan PKL berdasarkan peraturan (UU, PERDA, SK.), serta membandingkan antara peraturan yaitu UU, PERDA, dan SK. Walikota tentang PKL untuk mengetahui konsistensi dari peraturan yang tingkatannya lebih rendah terhadap peraturan yang ada di atasnya. Meninjau SK. Walikota untuk mengetahui konsistensinya terhadap penanganan PKL, dan yang terakhir yaitu membandingkan pengelolaan PKL satu lokasi (Jl. A. Yani) dengan lokasi lain (Jl. Dalem Kaum) untuk mengetahui perbedaan pengelolaan PKL. Kesimpulan dari beberapa hasil analisis yaitu: mengenai kedalaman materi, RDTR (WP karees dan Cibeunying) tentang sector informal sesuai dengan pedoman bidang penataan ruang, sedangkan untuk RTRK dan RTBL kedalaman materi tentang sektor informal tidak sesuai dengan Pedoman Bidang Penataan Ruang. Keberadaan PKL berdasarkan peraturan yaitu UU, PERDA, dan SK keberadaan PKL tidak legal dan bertentangan dengan peraturan, sedangkan untuk konsistensi peraturan, PERDA No. 6 tahun 1995 konsisten terhadap UU (No. 13 thn 1980 dan No. 24 thn 1992), sedangkan SK Walikota tidak konsisten terhadap UU dan PERDA selain itu SK Walikota selalu berubah tidak konsisten terhadap penanganan PKL, dan SK. Walikota tentang percontohan sangat berpengaruh terhadap pengelolaan PKL. Hasil analisis tersebut memerlukan suatu tindak lanjut bahwa untuk meminimalkan dampak PKL diperlukan rencana penataan ruang dan peraturan yang membahas secara detail mengenai PKL.