// <![CDATA[ARAHAN MEKANISME PEMBIAYAAN PERUMAHAN PROGRAM PENGEMBANGAN SATU JUTA RUMAH]]> Sony Herdiana, ST., MReg.Dev. Dosen Pembimbing 2 Ira Irawati, ST., M.T. Dosen Pembimbing 1 NUGRAHA INDRA KUSUMAH / 241999027 Penulis
Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah dicanangkan oleh Pemerintah pusat pada awal tahun 2004 di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah Pusat melalui Departemen Permukiman, Prasarana dan Wilayah (KIMP RASWIL) memprogramkan upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). Realisasi program tersebut di berbagai daerah di Indonesia ternyata mengalami banyak hambatan yang pada akhirnya pelaksanaan dari program tersebut menjadi terhenti. Pada studi ini objek penelitian difokuskan kepada terhentinya realisasi pembangunan perumahan RSLH bagi PNS di Kabupaten Subang. Studi ini merumuskan arahan perbaikan mekanisme pembiayaan dan implementasi program pembangunan sejuta rumah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Tahap pertama dalam evaluasi ini adalah menentukan potensi dan permasalahan pada mekanisme pola pembiayaan perumahan dalam program sejuta rumah dari hasil analisis kemampuan stakeholders yang terlibat dan ana/isis kelembagaan dalam pembangunan dan temuan di wilayah pembangunan. Berdasarkan analisis potensi dan permasalahan, potensi permintaan pangsa pasar konsumen RSLH adalah mayoritas PNS di Kabupaten Subang. PNS memiliki penghasilan tetap tiap bulannya dan mempunyai daya beli untuk memiliki RSLH karena mendapatkan kemudahan dalam memiliki RSLH dengan fasilitas subsidi uang muka/subsidi selisih bunga dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS). Potensi pada sisi penyedia, pengembang mendapatkan kemudahan perizinan, kepastian konsumen (PNS) dan fasilitas /credit konstruksi serta proyek investasi ini memberikan keuntungan yang wajar bagi pengembang. Permasalahan pada mekanisme pembangunan RSLH di Kabupaten Subang karena koordinasi yang kurang baik sehingga mengakibatkan pelaksanaan pembangunan menjadi terhenti pada tahap konstruksi dan tugas serta fungsi pemasaran yang dikelola BUMD Kab. Subang tidak berjalan dengan baik. Berdasarkan kesimpulan, untuk mewujudkan program sejuta rumah, terdapat empat faktor yang sangat menentukan dalam mekanisme program sejuta rumah dari aspek pembiayaan, yaitu: l.kebijakan program sejuta rumah/Pemerintah; 2.kepastian konsumen (permintaan)/pemasaran; 3.kemampuan pengembang (penyedia); 4. dukungan perbankan dan lembaga keuangan. Keempat faktor tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena apabila salah satu dari faktor tersebut tidak ada, maka proses pembiayaan perumahan tidak akan berjalan dengan baik atau proyek pembangunan RSLH akan terhenti. Pada pelaksanaan mekanisme program sejuta rumah diperlukan adanya kesepahaman dan komitmen dalam suatu sistem pengelolaan dengan melakukan sosialisasi program, koordinasi, dan hubungan kerja,yang baik antar instansi maupun intra instansi. Komitmen hanya dapat dicapai sebaik-baiknya dengan melakukan sosialisasi program yang baik, koordinasi dan hubungan kerja yang efektif.