// <![CDATA[IDENTIFIKASI PENDAPATAN KOTA PADANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH DAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN]]> Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir.,MSP Dosen Pembimbing 1 ROVI PRIADI / 2494043 Penulis
Perubahan kebijaksanaan pemerintah pusat tentang pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 telah membawa dampak pada keuangan pada daerah-daerah propinsi dan daerah-daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satu yang daerah yang merasakan dampaknya adalah Kota Padang. Berlakunya undang-undang baru tersebut, mengakibatkan perlunya suatu analisis untuk mengetahui perubahan pendapatan Kota Padang setelah berlakunya undang-undang baru dan dampak undang-undang baru tersebut terhadap pendapatan Kota Padang. Analisis ini melihat kondisi keuangan daerah Kota Padang dari dari dua jenis undang-undang, yaitu undang-undang lama dan undang-undang baru. Analisis pendapatan Kota Padang ini terdiri dari perkiraan realisasi pendapatan Kota Padang berdasarkan undang-undang baru, tinjauan proyeksi pendapatan Kota Padang berdasarkan undang-undang lama dan undang-undang baru, analisis perubahan pendapatan Kota Padang dengan berlakunya undangundang baru, dan dampak undang-undang baru terhadap pendapatan Kota Padang. Berdasarkan hasil analisis ternyata terdapat banyak perubahan pada keuangan daerah Kota Padang dengan berlakunya undang-undang baru, diantaranya yang dapat dilihat dari hasil analisis studi ini adalah kemampuan keuangan daerah Kota Padang sangat rendah, terdapat 30 jenis pendapatan yang dihapuskan dan 5 jenis pendapatan baru dengan berlakunya undang-undang baru. Selain itu undang-undang baru ini membawa berbagai dampak pada pendapatan Kota Padang, diantaranya meningkatnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan undang-undang baru hampir dua kali lipat, banyaknya peluang untuk menggali sumber pendapatan, rendahnya tingkat kemampuan keuangan Kota Padang dan tingginya tingkat ketergantungan pada pemerintah pusat. Berlakukannya undang-undang baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Kota Padang diharapkan dapat menjaga jenis-jenis pendapatan yang potensial dan terus menggali sumber-sumber pendapatan yang baru. Selain itu, diharapkan juga Kota Padang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menunjang percepatan pembangunan ekonomi kota serta meningkatkan fungsi kontrol DPRD terhadap pemerintah kota.