// <![CDATA[KAJIAN SPASIAL STATUS HAK TANAH PADA KAWASAN RAWAN BENCANA GEMPA DI KECAMATAN CUGENANG KABUPATEN CIANJUR]]> Aprilana, Ir., M. T. Dosen Pembimbing 1 Nurcholis Gilang Wijaya / 232019036 Penulis
Kecamatan Cugenang memiliki kondisi geografis daerah perbukitan yang berada pada jalur patahan Cugenang sepanjang 9 km yang melintasi enam desa (BMKG, 2022). Kondisi tersebut menyebabkan Kecamatan Cugenang rawan terhadap bencana gempa, sebagian bidang harus di rekrontuksi dan di relokasikan untuk daerah yang berada pada daerah zona rawan gempa. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk menganalisis status hak tanah milik yang harus direkrontuksi dan direlokasikan yang terjadi akibat gempa bumi yang berada di Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Data yang digunakan pada penelitian ini yaitu peta administrasi Kabupaten Cianjur, peta status hak tanah dan peta kawasan rawan bencana gempa. Metode penelitian yang dilakukan salah satunya dengan menggunakan metode overlay. Dari hasil penelitian, Kecamatan Cugenang memiliki bidang hak milik sebanyak 32542 dengan luas bidang 1399 Ha, pada zona terbatas rawan gempa terdapat 7982 bidang hak milik dengan luasan 351 Ha dan pada zona terlarang rawan gempa terdapat 441 bidang hak milik dengan luasan 41 Ha. Berdasarkan hasil penelitian, perlu adanya rekontruksi bangunan dengan penerapan persyaratan yang ketat untuk standar bangunan tahan gempa atau tahan gerakan tanah dan longsor untuk bangunan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berada pada zona terbatas rawan gempa, dan perlu adanya relokasi untuk bangunan yang berada pada zona terlarang karena area ini dilarang adanya pembangunan kembali maupun pembangunan baru.