// <![CDATA[PERENCANAAN ULANG TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT.X KOTA CIMAHI]]> Prof. Dr. Ir. Etih Hartati, S.T., M.T. Dosen Pembimbing 1 VERINA ELVIRA / 252018031 Penulis
Industri manufaktur memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Industri manufaktur mempunyai resiko untuk menghasilkan limbah berbahaya dan berbahaya, yang berpotensi membahayakan kesehatan pekerja dan resiko terhadap pencemaran lingkungan. Industri manufaktur PT.X sudah memiliki tempat penyimpanan sementara sebagai salah satu upaya penting dalam pengelolaan lingkungan tetapi pengelolaan limbah B3 belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Tujuan dari perencanaan ini adalah untuk melakukan perencanaan ulang tempat penyimpanan sementara limbah B3 di PT.X meliputi dimensi bangunan, penataan limbah, peletakan simbol dan label, dan sebagainya. Dalam memenuhi tujuan ini perencanaan dilakukan dengan kegiatan awal pengambilan data primer berupa dimensi data bangunan eksisting, jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 dan kondisi eksisting bangunan. Langkah selanjutnya perencanaan ini dilakukan dengan menilai kesesuaian pengelolaan limbah B3 terhadap tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 tahun 2021 dan tata cara peletakan simbol dan label Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2013, penilaian kesesuaian perencanaan dilakukan menggunakan skala Likert dengan 3 opsi penilaian yaitu tidak sesuai, sebagian sesuai dan tidak sesuai. PT.X memiliki timbulan jenis limbah B3 seperti Sludge IPAL dengan timbulan 2.530 kg/ bulan, Oli bekas 540 kg/bulan, kain terkontaminasi 94 kg/bulan, lampu TL 23 kg/bulan dan kemasan terkontaminasi 94 kg/bulan. Setiap limbah B3 memiliki karakteristik yang berbeda, maka dalam penyimpanan perlu diperhatikan dalam kompatibilitas dan diperlukan sekat untuk membatasi bagian karakteristik yang tidak boleh tergabung. Dilakukan perbaikan tempat penyimpan sementara limbah B3 berdasarkan dan kaidah-kaidah penyimpanan limbah B3 pada fasilitas penyimpanan berupa bangunan. Bangunan yang tersedia memiliki luas 21,75 m2 dalam perbaikan diperlukan luas lahan seluas 24,70 m2, selain dari luas bangunan hal yang perlu diperbaiki adalah tata letak penyimpanan limbah B3, peletakan simbol dan label, wadah yang digunakan, perbaikan lampu, mengubah kapasitas bak penampung dan sebagainya.