// <![CDATA[KAJIAN SISTEM PENOMORAN PETA-PETA PENDAFTARAN TANAH MENGACU PMNA/KBPN NOMOR 3 TAHUN 1997]]> Sugeng Sono Dosen Pembimbing 2 HENDRA JULIANTO/231998003 Penulis Tri Suwarno Hadi Dosen Pembimbing 2
Permasalahan pertanahan dari hari ke hari kian bertambah berat. Untuk mengantisipasi perkembangan zaman, perangkat-perangkat hukum dan peraturan peraturan baru hams selalu diciptakan agar mampu mengatasi persoalan-persoalan baru. Hal ini tidak berarti bahwa hukum dan peraturan yang ada sekarang tidak cukup. Hu.lrum itu tidak statis, tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Peraturan yang kurang jelas tentu akan menimbulkan kebingungan bukan saja pada masyarakat yang berkepentingan, tetapi juga pada pelaksana, yaitu para aparat agraria. Lahimya PP Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan penyempumaan dari PP 10/1961 yang tidak dapat lagi sepenuhnya mencapai hasil yang nyata tL'ltuk menunjang keperluan masyarakat dan pemerintah. Mengingat data pendaftaran tanah merupakan data yang terpakai secara terns menerus sepanjang waktu maka data hasil berupa peta pendaftaran tanah yang menggunakan sistem penomoran lembar peta berdasarkan PP 10/1961 perlu di konversildisesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut PP 24/1997, karena sistem penomoran lembar peta merupakan identitas peta yang digunakan untuk memudahkan pencarian lembar peta yang diinginkan Pada penelitian ini dijelaskan cara yang dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian sistem penomoran lembar peta dari sistem lama menurut PP 10/1961 ke sistem ban1 menurut PP 24/1997 dengan PMNA 3/1997 sebagai ketentuan pelaksanaannya.