// <![CDATA[STUDI KELAYAKAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI PERMUKIMAN KUMUH PORUS PADANG]]> AKHMAD SETIOBUDI Dosen Pembimbing 1 Ira Irawati Dosen Pembimbing 2 Robbi Sanata/241996042 Penulis
Kecenderungan peningkatan kepadatan penduduk serta peningkatan berbagai kegiatan kerja dan usaha terjadi di wilayah-wilayah strategis, baik di wilayah yang semula belum berkembang maupun di pusat-pusat kegiatan. Tetapi adanya pertumbuhan penduduk di perkotaan temyata belum diimbangi dengan adanya penyediaan prasarana dan sarana perumahan yang memadai. Mereka berusaha dengan daya dan kemampuan sendiri untuk mendirikan tempat tinggal tanpa memperdulikan peraturan kota dan persyaratan bangunan. Hal tersebut menjad.ikan lingkungan tersebut terlibat sebagai daerah yang kumuh di tengah kota Padang. Etek samping daerah-daerah ini adalah timbulnya masalah-masalah, baik masalah sosial, ekonomi dan mengganggu perkembangan fisik kota. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintab Kota Padang merencanakan Program Rurnah Susun dengan adanya bantuan dana dari OECF yang bersifat hibah dan menggunakan dana APBD dari pemerintah sendiri. Untuk menutup kekurangan dana, maka dilakukan peminjaman ke PT Bank Tabungan Negara Persero dengan bunga 11%/tahun. Agar program ini dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu studi tingkat kemampuan masyarakat dengan cara menganalisa tingkat ekonomi dan sosial masyarakat. Berdasarkan pada basil perhitungan, kemampuan masyarakat untuk membayar angsuran per bulan adalah Rp. 99.108,70 dan uang muka sebesar Rp. 1.208.695,65. Penentuan jumlah uang muka dan barga cicilan rumah terbagi menjadi tiga skenario, yaitu : l. Dana OECF, APDB dan pinjarnan bank dikembalikan oleh masyarakat. 2. Dana APBD, OECF dan pinjaman bank tanpa OECF dikembalikan oleh masyarakat. 3. Pinjamao bank saja yang dikembalikan oleh masyarakat. Metoda yang digunakan untuk menentukan harga rumah adaJah dengan melihat jumlah dana yang digunakan, lalu dilakukan penyeragaman harga dengan metihat nilai Future Value sehingga harga dapat d1jumJahkan. Untuk menentukan cicilan, digunakan metoda Annuity, dengan cicilan selama 20 tahun. Berdasarkan perhitungan, masyarakat tidak mampu untuk membayar cicilan rumah susu n apabila dana APBD dan OECF harus dikembalikan. Akan tetapi bila pemerintah hanya mengembalikan dana APBD dan bunga bank saja, maka masyarakat masih mampu, walaupun mereka tidak dapat membayar uang muka untuk tipe 27. Hal tersebut tidak terlalu menjadi masa1ah, karena mereka mampu untuk membayar cicilan tanpa uang muka. Jika pemerintah tidak memperhitungkan pengembalian APBD dan OECF, maka masyarakat mampu untuk tinggaJ di rumah susun dengan cara pembayaran tanpa uang muka maupun dengan uang muka.