// <![CDATA[Perancangan Website Pusat Layanan Disabilitas sebagai Media Interaksi yang Inklusif bagi Mahasiswa Itenas Bandung]]> Rosa Karnita, S.Sn., M.Sn., Ph.D Dosen Pembimbing 1 Ghaida Afra Aliyah / 332020030 Penulis
Pendidikan tinggi memiliki potensi yang signifikan dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, termasuk SDM dengan penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 (2) menyatakan bahwa “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 42 Ayat (3) mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan dan penguatan ULD..Keberadaan ULD sangat penting bagi perguruan tinggi dalam rangka memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara. Memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai. Selain itu, perguruan tinggi yang sudah mempunyai ULD namun belum maksimal dalam memberikan akomodasi dan fasilitas yang layak bagi mahasiswa penyandang disabilitas.Pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah untuk menjamin kemandirian dan partisipasi mereka dalam menempuh pendidikan pada perguruan tinggi. Bagaimanapun, diskursus aksesibilitas memiliki makna dan cakupan yang luas, yaitu bukan hanya terkait dengan bangunan/ fasilitas publik, namun juga pada pelayanan publik secara umum, misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan, hukum dan lain-lain. Dalam tulisan ini, pembahasan mengenai aksesibilitas non fisik yang dikaitkan pada aksesibilitas komunikasi dan informasi yaitu berupa website ULD.