// <![CDATA[KAJIAN PERENCANAAN BIAYA PEMELIHARAAN PADA GEDUNG X DI KABUPATEN BANDUNG]]> 0420047201 - Katarina Rini Ratnayanti, S.T., M.T Dosen Pembimbing 1 NAURAH NAZIFAH IKHSAN / 222020137 Penulis
Kegiatan pemeliharaan bangunan perlu menjadi perhatian agar bangunan dapat terus beroperasi dan dapat memberikan layanan yang memadai. Kurangnya perhatian pada pemeliharaan bangunan seringkali terjadi. Pemeliharaan yang tidak mencukupi dapat mengakibatkan dampak negatif pada bangunan tersebut. Selain itu, perencanaan biaya menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pemeliharaan bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji biaya perbaikan kerusakan non struktur dan kegiatan pemeliharaan rutin pada Gedung X bersadarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Metode yang digunakan adalah observasi visual dan analisa harga satuan pekerjaan untuk menghitung biaya pemeliharaan. Dari hasil penelitian didapatkan biaya perbaikan non struktur sebesar Rp354,481,977.89 dan terdapat beberapa komponen kegiatan pemeliharaan rutin dalam Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 24/PRT/M/2008 yang masih belum sesuai atau belum tercantum dalam Standar Prosedur Operasional Gedung X.