// <![CDATA[PERANCANGAN FASILITAS PENGOLAHAN REFUSE DERIVED FUEL DI TPA CIMENTENG]]> 0416087701 - Siti Ainun , S.T., S.Psi, M.Sc Dosen Pembimbing 1 HAWARI MILATULLAH ADIPUTRA FARUQI / 252019055 Penulis
TPA Cimenteng yang terletak di Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu TPA di Indonesia yang diprediksi akan habis masa pakainya sampai akhir tahun 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan PT Semen Jawa untuk mengembangkan RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai solusi permasalahan sampah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk merancang fasilitas pengolahan RDF di TPA. Perancangan ini ditinjau dari potensi pemanfaatan sampah, identifikasi kapasitas pengolahan, penentuan proses pengolahan, perancangan fasilitas pengolahan dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Berdasarkan hasil analisis, sampah TPA Cimenteng berpotensi dimanfaatkan sebagai RDF sebesar 97%. Adapun sisanya merupakan bahan daur ulang (1,08), residu (1,06%), dan sampah B3 (0,58%). Sampah TPA Cimenteng berpotensi memenuhi standar RDF kelas 2 (kualitas sedang) dan kelas 3 (kualitas rendah). Pengolahan RDF dirancang memiliki kapasitas sebesar 138,69 ton/hari atau sebesar 558,18 m3 /hari dengan melalui 5 proses pengolahan, dimulai dari tahap penerimaan dan penyimpanan awal, penyiapan sampah, pengolahan biologis/pengeringan, pengolahan lanjutan, dan penyimpanan akhir. Proses ini membutuhkan jembatan timbang kapasitas 0-27 ton (1 unit); cyclone kapasitas 0,55 ton/jam (1 unit); tungku pembakaran kapasitas 3,85 ton/jam (1 unit); bag opener, grab crane, trommel screen, primary shredder, secondary shredder, hopper, dan rotary dryer berkapasitas 15,41 ton/jam atau 66,02 m3 /jam masing-masing 1 unit; wadah penyimpanan ukuran 58 Liter (12 unit), wadah penyimpanan ukuran 240 Liter (20 unit), wadah penyimpanan ukuran 240 Liter (20 unit), wadah penyimpanan ukuran 660 Liter (16 unit); dan belt conveyor untuk pengantar sampah ke setiap masing-masing proses. Lahan yang dibutuhkan sebesar 0,68 ha dengan biaya investasi sarana prasarana sebesar Rp. 6.851.116.400,00- atau terbilang “Enam Milyar, Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta, Seratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Rupiah”. Kata kunci: Perancangan, Fasilitas, RDF, TPA, Cimenteng